TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum kasus dugaan korupsi pusat olahraga Hambalang, Bogor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memasuki tahap penuntutan. Menurut juru bicara Johan Budi SP, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Hambalang tahap II yang akan menjelaskan potensi kerugian negara.
"Kalau audit tak kunjung selesai, akan menghambat ke proses selanjutnya, penuntutan," ucap Johan Budi ketika ditemui di gedung KPK, Senin, 22 Juli 2013.
Johan menuturkan, BPK menjanjikan audit Hambalang tahap II itu akan rampung pada akhir Juli 2013. KPK belum menyiapkan skenario lain bila BPK tak segera menyerahkan hasil tersebut. Johan juga belum bisa memastikan kepastian para tersangka kasus Hambalang ataupun kapan dugaan korupsi ini dibawa ke pengadilan
BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Hasil audit BPK salah satunya menemukan ada pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Poernomo menyebut ada temuan-temuan yang mengejutkan dalam audit tahap II Hambalang. Namun, temuan BPK tersebut belum bisa diungkap karena proses audit belum selesai. Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan
Berita terkait
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
2 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK
37 hari lalu
Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru
40 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022
40 hari lalu
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya
40 hari lalu
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,
Baca SelengkapnyaTerkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa
40 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK
41 hari lalu
Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca SelengkapnyaPUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?
41 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor
42 hari lalu
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap
Baca SelengkapnyaMenteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?
45 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya