UU Ormas Belum Berlaku, Tunggu Tandatangan SBY

Reporter

Jumat, 19 Juli 2013 21:20 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kanan) menjadi salah satu pembicara bersama Anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak (kedua kanan), dan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril (kiri) dalam dialog Polemik bertajuk "Kontroversi Remisi Koruptor" di Jakarta, Sabtu (10/3). ANTARA/Citro Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Deding Ishak menyatakan aturan ini baru bisa diberlakukan jika sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau lewat 30 hari sesudah disahkan DPR.

"Makanya mari kita desak Presiden supaya segera mengundangkannya," kata Deding saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Juli 2013.

Terkait dengan bentrok Front Pembela Islam di Kendal, UU Ormas mengamanatkan pemberian sanksi kepada ormas bermasalah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah bisa memberikan surat peringatan dan pemberhentian sementara kegiatan kepada ormas tersebut. "Jangka waktunya paling lama enam bulan," ujarnya.

Setelah pemberian sanksi ini, ormas hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di internal organisasi. Jika dalam waktu enam bulan ormas kembali melakukan tindakan melanggar hukum, sanksi yang bisa diberikan adalah ancaman pembubaran. "Yang memberikan sanksi adalah kepala daerah bersama unsur pimpinan daerah lain," kata dia.

Dia menyatakan, ada dua dimensi dalam bentrokan di Kendal, Jawa Tengah. Individu yang melakukan perbuatan pidana diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan organisasinya dikenai tindakan administrasi. UU Ormas, kata dia, menjadi pendukung dalam kasus ini. "Diterapkan untuk organisasi," kata dia.

Deding menuturkan, razia dan penegakan hukum bukan wewenang ormas. Meskipun akarnya adalah penegakan hukum, dia menuturkan, ormas tidak boleh main hakim sendiri. Menurut dia, masyarakat banyak terganggu dengan adanya razia oleh ormas tertentu. Di sisi lain, dia juga menilai pemerintah abai dalam proses penegakan hukum. "Tugas hukum adalah memastikan semua pihak yang melanggar dikenai sanksi," kata dia.

WAYAN AGUS PURNOMO


Berita Terpopuler:
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan

FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal

FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri

Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?

KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

35 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya