Terdakwa Korupsi Kabur Saat Akan Dieksekusi

Reporter

Kamis, 18 Juli 2013 16:31 WIB

TEMPO/Budi Yanto

TEMPO.CO, Makassar - Sudirman, terdakwa korupsi pengadaan tiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, kabur dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia memilih melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.

"Dia minta izin buang air kecil," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rahim, Kamis 18 Juli 2013. "Ditunggu lama, ternyata tidak kembali lagi."

Nur Alim mengatakan, terdakwa datang bersama pengacaranya, Asfah A Gau. Rencananya, eksekusi itu dilakukan secara kooperatif. Sudirman dipanggil untuk melaksanakan perintah hakim tinggi yang meminta jaksa menjebloskan terdakwa dalam tahanan. "Namun saat persiapan akan ditahan, terdakwa berubah sikap dan memilih kabur," kata Nur Alim.

Asfah A Gau mengklaim tidak mengetahui jika kliennya kabur. Saat itu, Asfah sedang berdiskusi dengan jaksa menyangkut rencana dan proses eksekusi. "Begitu saya cari, ternyata orangnya sudah tidak ada," kata dia.

Menurut Asisten Pidana Khusus Khusus, Chaerul Amir, terdakwa sebenarnya mengaku sakit. Namun jaksa mengabaikan pernyataan Sudirman. Dan eksekusi akan tetap berjalan. Alasannya, perintah hakim tinggi sudah mutlak untuk dilaksanakan. "Hingga pekan depan tidak datang, terdakwa akan langsung masuk daftar pencarian orang," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Sudirman menepis jika dianggap melarikan diri dari Kejaksaaan. Menurutnya, ia hadir dengan membawa surat sakit. Setelah menyerahkan surat itu, ia pun langsung pergi. "Dokter menyarankan saya berobat jalan," kata Sudirman tanpa mau menjelaskan penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Sudirman berkukuh menolak proses eksekusi yang akan dilakukan jaksa. Alasannya, perintah penahanan yang tertuang dalam putusan banding itu tidak berlaku lagi. Sudirman berpendapat, perkara yang membelit dirinya telah ditangani oleh Mahkamah Agung setelah resmi mengajukan kasasi. "Kewenangan menahan telah beralih ke Mahkamah Agung," kata Sudirman.

Sudirman adalah terdakwa pengadaan tiang listrik di Selayar pada 2009. Dia bertindak selaku kuasa direksi perusahaan rekanan proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp 6 miliar. Sudirman menerima uang Rp 1,5 miliar, tapi tidak menyelesaikan pekerjaan tahap pertama. Ia juga memberikan fee Rp 100 juta kepada pemilik perusahan agar diberi pekerjaan proyek itu.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap proyek yang dikerjakan pada 2009, negara dirugikan sebesar Rp 485 juta. Pemasangan 1.789 tiang listrik itu tidak sesuai dengan perencanaan anggaran.

Banding yang diajukan Sudirman ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Bahkan hakim menguatkan putusan hakim tingkat pertama dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 365 juta subsider 1 tahun bui. Hakim tinggi juga meminta terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

ABDUL RAHMAN


Terhangat:

Hambalang
| Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK


Berita terpopuler:

Jangan Gunakan Ponsel Ketika Tengah Di-Charge

Helm Astronot Ini Bocor di Luar Angkasa

Apple Dikabarkan Menunda Peluncuran iPhone 5S

Huawei Luncurkan Tablet Android MediaPad 7 Youth

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.

Baca Selengkapnya

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya