TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawannya, dinilai salah menggunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tetapi digunakan hanya saat latihan di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, yaitu di lereng Gunung Lawu saat latihan perang hutan dan pengesan jejak. Pada saat itu Ucok menjadi tim bulsi (penimbul situasi).
"Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Letnan Kolonel Burhan Syamsudin, saat bersaksi untuk terdakwa berkas I di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2013.
Ia menjelaskan, setiap senjata harus terus melekat pada setiap anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjalani latihan. Bahkan saat istirahat sekalipun. Tetapi, penggunaannya tidak boleh selain untuk latihan.
Sidang dengan terdakwa Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik juga menghadirkan Komandan Grup II Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simanjuntak dan Ketua Tim B Bulsi Sersan Satu Asmudin.
Tugas Ucok, Sugeng, dan Kodik saat latihan 10-26 Maret 2013 sebagai tim bulsi. Yaitu tim yang menimbulkan situasi dan mengacaukan pasukan yang sedang tidak sigap sehingga latihan itu benar-benar seperti saat perang. Mereka mengganggu para peserta latihan dengan menembak saat tidak dalam penjagaan atau lengah.
Latihan itu diikuti oleh 15 anggota Grup I Kopassus Serang dan 15 anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan. Ucok dan kawan-kawan sebagai tim pendukung bulsi yang diketuai Khasmudin.
Menurut dia, tim bulsi diperbolehkan pulang jika tidak ada jadwal. Namun peserta harus tetap di lokasi latihan selama program berjalan. "Sebagai alat kendalinya (presensi), agar anggota yang pergi tetap terpantau, selalu ada apel pagi," kata dia.
Ucok, Sugeng, dan Kodik merupakan tiga terdakwa dalam berkas pertama, masing-masing membawa senjata AK 47 dalam latihan perang di Gunung Lawu. Selain itu, mereka dilengkapi dengan dua replika senjata AK 47 dan satu replika pistol jenis Sig-Sauer.
Ketiga terdakwa saat latihan berada di tim B. Ketua Tim B Sersan Satu Asmudin, yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan, mengatakan, pada Jumat, 22 Maret, mereka selesai latihan sekitar pukul 15.00. Semua anggota di timnya kembali ke tenda setelah berada di tempat latihan.
Komandan Grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartasura, Letnan Kolenel Maruli Simanjuntak, menegaskan tak ada pelanggaran perintah kepada ketiga terdakwa. Meski Ucok dan kawan-kawan keluar tempat latihan tanpa seizin komandan latihan dan membawa senjata. Pelanggaran perintah tertulis tak ada dalam kasus Ucok tersebut. Bahkan, jika pulang ke rumah dengan membawa senjata saat latihan ini, juga tidak melanggar karena senjata memang harus melekat.
Komandan Latihan Burhan Syamsudin mengatakan, sejak awal, dirinya sudah memberitahukan kepada pendukung latihan agar tidak perlu meminta izin jika hendak pulang saat tak ada kegiatan. Dalam apel luar biasa, 19 Maret pagi, setelah Sersan Kepala Heru Santoso tewas dikeroyok Deki cs di Hugo's Cafe, Maruli telah memerintahkan anggotanya tidak beraksi sendiri karena sudah ditangani pihak yang berwenang.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok
Proyek 'Abadi' nan Mencurigakan Jalan Pantura
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.