TEMPO.CO, Jakarta - Gempa yang melanda Aceh sekitar dua pekan lalu rupanya berpengaruh terhadap pembahasan qanun lambang dan bendera Provinsi Aceh. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan ditunda setidaknya selama 30 hari karena gempa tersebut.
"Karena masih dalam suasana duka, pembahasan ditunda 30 hari," kata Gamawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2013. Waktu 30 hari ditetapkan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah Aceh.
Perundingan mengenai qanun lambang dan bendera Aceh sudah berlangsung sejak lama. Pembicaraan berlangsung panas karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh memaksakan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai lambang dan bendera daerah.
Akhirnya, karena tidak juga ditemukan kata sepakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah Aceh menetapkan masa tenang selama 90 hari, terhitung sejak 17 April 2013. Penundaan itu kembali diperpanjang karena gempa.
Gempa 6,2 skala Richter melanda Aceh pada 2 Juli 2013. Akibat gempa tersebut, 42 orang meninggal dan enam dinyatakan hilang. Selain itu, 36.905 jiwa mengungsi di tenda-tenda yang tersebar di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Gamawan menjelaskan, setelah 30 hari, pemerintah belum menetapkan putusan terkait qanun. "Setelah 30 hari, baru mulai dibahas lagi," katanya.
ANANDA BADUDU
Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK
Baca juga:
Menteri Djoko: Jalur Pantura Kelebihan Beban
Ini Musabab Rusaknya Jalan Pantura
Jalur Cileunyi-Cirebon Rusak dan Rawan Kecelakaan
Anomali Cuaca Menghambat Perbaikan Jalur Pantura
Berita terkait
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
8 September 2023
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.
Baca SelengkapnyaJejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
25 Juni 2023
Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.
Baca Selengkapnya18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
29 Desember 2021
Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.
Baca SelengkapnyaKontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
24 Oktober 2017
Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.
Baca SelengkapnyaKKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
25 Agustus 2016
Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaTNI Minta Din Minimi Dihukum
21 Juli 2016
"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
21 Juli 2016
Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.
Baca SelengkapnyaCalon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
18 Juli 2016
Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
18 Mei 2016
KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.
Baca SelengkapnyaKelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh
17 Februari 2016
Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Selengkapnya