TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami bukti dugaan gratifikasi untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Termasuk, belasan kuitansi yang disebut berasal dari PT Adhi Karya.
“Semua informasi dan dokumen yang terkait perlu didalami,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen lewat pesan singkat, Rabu, 17 Juli 2013. Saat ditanya lebih spesifik soal kwitansi, dia menjawab, “Didalami dulu dan diuji kebenarannya."
Sebelumnya, KPK disebut menemukan belasan bukti pengeluaran untuk Anas Urbaningrum. Bukti aliran duit itu diduga dari PT Adhi Karya untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Kuitansi tersebut diperoleh penyidik dari penggeledahan di kantor PT Adhi Karya beberapa waktu lalu.
Dalam kuitansi yang sebagian di antaranya bernilai Rp 500 juta, dituliskan tujuan pemberian, yakni untuk Kongres Demokrat. Dalam kongres itu, Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan tertulis Anas melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Antikkorupsi.
Pengacara Anas, Carel Ticualu, membantah jika kliennya disebut pernah menerima uang dari Adhi Karya berkaitan dengan proyek Hambalang. “Kuitansi Adhi Karya untuk Anas bisa jadi rekayasa pihak lain,” kata dia kemarin.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
Muslim Uighur Dipaksa Makan Selama Ramadan
Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!
Gerindra Siapkan Jokowi Jadi Presiden 2019
Wanita ini Menyesal Dapat Lotere Rp 29 Miliar
Disebut `Sukowi`, Jokowi Mesem
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
7 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
12 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
21 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
21 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya