Mertua Djoko Susilo Mengaku Diminta Survei SPBU  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Juli 2013 06:28 WIB

Ayah Dipta Anindita atau Mertua Djoko Susilo, Djoko Waskito. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO , Jakarta:Mertua terdakwa kasus simulator mengemudi Djoko Susilo, Djoko Waskito mengaku hanya diminta mensurvei pom bensin di kawasan Kapuk, Jakarta Utara oleh putrinya, Dipta Anindita. Djoko Waskito mengaku menandatangani perjanjian jual beli pom bensin tersebut karena diminta Dipta yang pernah menjadi Putri Solo pada 2008 lalu.

"Saya hanya diminta untuk menyurvei pom bensin atas permintaan anak saya (Dipta)," ujar Djoko Waskito saat bersaksi untuk menantunya, Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2013. Djoko yang mengaku sudah 28 tahun bekerja di bidang perminyakan itu sengaja mampir ke Jakarta seusai berdinas di Balikpapan pada 2010 untuk memenuhi permintaan anaknya.

"Saya hanya bilang bagus-bagus saja saat ditanya Dipta, saya kan tidak ngerti soal pom bensin," kata Djoko. Belakangan dia ikut meneken perjanjian jual beli pom bensin itu atas permintaan putri sulungnya itu.

"Memang ada permintaan dari dia (Dipta) agar saya yang meneken perjanjian jual belinya," kata Djoko Waskito. Dia juga mengaku ikut serta menarik uang dari rekening pom bensin. "Sebelumnya sama sekali tak pernah ditarik." Dari pom bensin itu, Dipta mendapat fee sebesar Rp 130 juta setiap bulannya.

Djoko menyatakan telah menikahkan putrinya dengan Djoko Susilo pada Oktober 2008. "Saya hanya ketemu sekali waktu lamaran, setelah itu langsung menikah di rumah di Jalan Sam Ratulangi, Solo."

Dicecar jaksa KPK soal kepemilikan rumah itu, Djoko Waskito mengaku tidak tahu. Dia sempat tercekat ketika diminta untuk menceritakan kronologis pernikahan putrinya dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo.

"Ada pertanyaan lain yang bisa dipakai oleh jaksa untuk menggali soal rumah di Jalan Sam Ratulangi, mungkin yang tadi terlalu pribadi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada jaksa KPK. Djoko Susilo sendiri emoh berkomentar soal kesaksian sejumlah pihak yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor. "Tidak ada komentar dari saya. Semua akan saya sampaikan saat pemeriksaan terdakwa."

Dalam kasus simulator, jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

SUBKHAN
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan


Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo

Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka

Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya