TEMPO Interaktif, Jakarta: Adrian Woworuntu, tersangka utama kasus BNI yang masih buron, bersama dengan oknum aparat kepolisian adalah penggagas skenario pembobol bank tersebut. Hal itu dinyatakan Harris Is Hartono, salah satu terdakwa pembobol BNI, dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, 18 Oktober 2004. Salinan surat dengan tembusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dibagikan langsung oleh Harris kepada para wartawan yang meliput persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Dalam suratnya, Dirut PT Mahesa itu mengatakan ia dan rekannya, Rudi Sutopo belum pernah diperiksa sebelumnya ketika Mabes Polri membuat diagram kasus pembobolan BNI yang menyimpulkan bahwa PT Mahesa adalah otak pembobol dan cikal bakal pembobolan. "Tanpa diteliti, dikaji dan dianalisa terlebih dahulu, bahkan belum di BAP," demikian petikan kalimat surat tersebut. Lolosnya Adrian menurut Harris adalah bukti adanya konspirasi jahat kepadanya yang melibatkan oknum kepolisian sendiri. Terlebih lagi salah seorang tersangka yang telah dibebaskan, Jeffry Basso mengatakan kepadanya, "Tidak usah ribut-ribut, ini hanya sekadar proyek untuk mereka." Kalimat tersebut diucapkan Jeffry saambil menunjuk ke oknum-oknum polisi. Kejanggalan lain adalah proses penahanan dirinya. Harris ditahan ketika tengah menjenguk rekan bisnisnya, Aprilla Widharta di Mabes Polri. Harris ditahan dalam sel, sedangkan tersangka lainnya termasuk Adrian dengan sangat rileks menempati ruang kerja pejabat Polri di lantai 2 dan 3. Dalam tahanan Harris hanya diperiksa sesekali dan dibiarkan selama hampir 3 bulan. "Pada saat itu pula bermunculan penawaran-penawaran untuk menyerahkan sejumlah dana agar saya dapat dibebaskan dari kasus ini," tulisnya dalam surat tersebut.Setelah diperiksa seorang penyidik berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi disertai dengan bukti-bukti otentik dari BNI termasuk dari auditor BNI sendiri, penyidik tersebut berpendapat kasus PT Mahesa tidak dapat dilanjutkan. Namun, akhirnya penyidik minta maaf karena terpaksa harus melanjutkan proses hukum ke kejaksaan pada hari ke 120 penahanan dengan alasan perintah atasan. Sampai saat ini Harris Is Hartono telah mendekam dalam tahanan selama 10 bulan. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan korupsi dan pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara. Hingga saat ini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai pada tahap pemeriksan terdakwa. Ia sendiri masih berusaha keras membuktikan dirinya tidak bersalah karena kasusnya berbeda dengan Gramarindo Group yang telah terbukti sebagai pembobol BNI. Khairunnisa - Tempo
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
12 Desember 2023
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
9 Desember 2023
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.