Ketua KPK Mendadak Hadir di Sidang Djoko Susilo

Reporter

Editor

Anton William

Jumat, 12 Juli 2013 11:47 WIB

Ketua KPK Abraham Samad. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tiba-tia datang di ruang persidangan kasus dugaan suap simulator kemudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 12 Juli 2013. Kehadiran Samad mengagetkan hadirin di persidangan dengan terdakwa, mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo.


Samad yang mengenakan jas abu-abu itu tiba-tiba hadir dan duduk di barisan depan penonton. Awak media yang sedang khusyuk meliput sidang langsung gaduh. Ketika itu, seorang saksi bernama Benita Pertiwi yang merupakan sekretaris Djoko di Korlantas Polri sedang ditanya Majelis Hakim Tipikor.


Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang sempat protes kegaduhan ini. "Majelis hakim, ini sidang yang terhormat," katanya. Ketua Majelis Sidang Tipikor Suhartoyo lantas menegur peserta dan penonton sidang.


Untuk menenangkan peserta, maka Hakim Suhartoyo langsung memberikan waktu lima menit pada para pewarta foto untuk mengabadikan momen kehadiran Samad tersebut.


Samad sendiri tidak berkenan difoto. Ia memberikan isyarat pada pewarta untuk mendengarkan majelis hakim dengan melambaikan telapak tangannya.


Setelah beberapa menit, sidang dilanjutkan dengan memperdengarkan saksi Benita soal kardus untuk DJoko Susilo dari Komisaris Polisi Bimo.


Hingga sekarang, belum ada penjelasan atas kehadiran Abraham di Pengadilan Tipikor. Tapi seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan bakal bersaksi untuk terdakwa dugaan suap simulator kemudi Djoko Susilo siang ini. Novel hadir bersama tiga penyidik lain.


Menurut Novel, penyidik diminta hadir sebagai saksi oleh kedua belah pihak. Yakni Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Djoko.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo. Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu bisnis.


Menurut KPK, surat perintah penyidikan untuk perkara yang ini terbit pada 9 Januari 2013 lalu. DS diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang. Salah satu modusnya, menurut seorang sumber, uang yang diduga hasil kejahatan diinvestasikan ke rumah-rumah mewah.

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya