Keppres Miras Dihapus, Daerah Diminta Buat Perda

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Juli 2013 05:29 WIB

Sebuah alat berat bersama Satuan Narkoba Reserse dan Kriminal memusnahkan 3.500 miras, 1000 liter tuak, 7 kg ganja dan 2.325 ectacy di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. (4/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO , Jakarta:Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menyatakan pemerintah mempersilakan daerah membuat peraturan sendiri untuk mengatur peredaran minuman keras. "Akibat dibatalkannya keputusan presiden tentang pembatasan minuman keras, maka ada kevakuman regulasi, maka daerah dipersilakan membuat aturan sendiri," ujarnya di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin 8 Juli 2013.

Implikasi dari dicabutnya Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 oleh Mahkamah Agung, kata Restuardy, bisa membuat peredaran minuman keras justru semakin bebas. "Karena tidak ada aturan yang membatasi, maka jual minuman keras di sekolah juga bisa," ujarnya. Untuk mengantisipasi hal itu, ujarnya, maka pemerintah daerah bisa menyusun peraturan agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

Pada 18 Juni 2013 lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait judicial review terhadap Keputusan Presiden yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam sejak 10 Oktober 2012.

MA menilai Keputusan Presiden ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.

Langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat, Restuardy menjelaskan, yaitu segera menyusun undang-undang baru untuk mengatur peredaran minuman keras. Undang-undang ini akan disusun Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setelah jadi dan disahkan maka undang-undang itulah yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan, ujarnya, peraturan daerah soal minuman keras bisa disahkan lebih dahulu daripada Undang-undang.

Akibatnya bukan tidak mungkin juga setelah ada undang-undang baru, peraturan daerah yang ada sebelumnya dibatalkan. "Itu jika memang tidak sesuai, karena peraturan daerah kan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

PRAGA UTAMA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur

Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar

Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya