TEMPO.CO , Jakarta:Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menyatakan pemerintah mempersilakan daerah membuat peraturan sendiri untuk mengatur peredaran minuman keras. "Akibat dibatalkannya keputusan presiden tentang pembatasan minuman keras, maka ada kevakuman regulasi, maka daerah dipersilakan membuat aturan sendiri," ujarnya di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin 8 Juli 2013.
Implikasi dari dicabutnya Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 oleh Mahkamah Agung, kata Restuardy, bisa membuat peredaran minuman keras justru semakin bebas. "Karena tidak ada aturan yang membatasi, maka jual minuman keras di sekolah juga bisa," ujarnya. Untuk mengantisipasi hal itu, ujarnya, maka pemerintah daerah bisa menyusun peraturan agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Pada 18 Juni 2013 lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait judicial review terhadap Keputusan Presiden yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam sejak 10 Oktober 2012.
MA menilai Keputusan Presiden ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.
Langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat, Restuardy menjelaskan, yaitu segera menyusun undang-undang baru untuk mengatur peredaran minuman keras. Undang-undang ini akan disusun Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setelah jadi dan disahkan maka undang-undang itulah yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan, ujarnya, peraturan daerah soal minuman keras bisa disahkan lebih dahulu daripada Undang-undang.
Akibatnya bukan tidak mungkin juga setelah ada undang-undang baru, peraturan daerah yang ada sebelumnya dibatalkan. "Itu jika memang tidak sesuai, karena peraturan daerah kan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya