TEMPO.CO, Gowa -Darfin Jaya, pemilik pabrik minuman keras usaha dagang (UD) Kian Jaya Indonesia, dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 2001 tentang larangan memproduksi dan menjual minuman keras. "Pengadilan telah memvonis Darfin bersalah dan didenda Rp 3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andry Lilikay, di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut dia, perusahaan Darfin yang berlokasi di Jalan Kacong Dg La'lang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Sombaopu, Gowa, tak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. "Selama tidak ada izin, tempat tersebut tetap disegel dan tidak dibiarkan untuk beroperasi," ujar Andry.
Pada kesempatan itu, barang bukti berupa 7.680 botol minuman keras hasil sitaan dari perusahaan Darfin, dimusnahkan di halaman Polres Gowa Senin, 8 Juli 2013. Menurut Ichsan, sebelumnya pemilik pabrik beralasan telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Namun hal itu berlaku saat belum berlakunya peraturan daerah.
"Sampai tahun 2000 masih berlaku izin tersebut. Tetapi setelah itu, tidak lagi. Sekarang tidak ada lagi istilah peraturan menteri yang mengikat sebuah wilayah setelah peraturan daerah diberlakukan," ujar Ichsan Yasin Limpo, bupati Gowa, adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi mengimbau upaya pencegahan dini ancaman dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk memperketat peraturan peredaran minuman keras di sebuah wilayah. Pasalnya, minukan keras adalah sumber dari beragam persoalan yang kerap muncul.
"Saya berharap, tidak ada dari unsur kepolisian, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat yang termasuk dalam sistem seperti ini (penjualan dan produksi minuman keras). Kalau menemukan tempatnya, segera menyegelnya," kata Burhanuddin.
IRFAN ABDUL GANI
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka
Rekaman Kokpit: Pilot Asiana Minta Batal Mendarat
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya