TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus BNI, John Mahenda 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang majelis yang diketuai Hakim Ridwantoro, Jumat (15/10) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tuntutan atas Direktur Utama PT Petindo Perkasa Ini adalah tuntutan terberat setelah Edi Santosa pada kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru. Menurut Jaksa, hal yang memberatkan John, adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara berdampak pada stabilitas nasional.Jaksa menuduh John melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun. Sebagai Dirut PT Petindo Perkasa yang bergerak dibidang properti dan agrobisnis John telah menerima fasilitas diskonto 13 L/C dari BNI cabang Kebayoran baru. "Tetapi tidak ada realisasi eksport," kata Jaksa Yenny dalam membacakan berkas tuntutan.Meskipun pembayaran L/C telah dilunaskan pihak ketiga yag melakukan perjanjian anjak piutang dengan PT Petindo, yaitu PT Aditya Putra Pratama, namun John tetap dianggap melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sebab menurut jaksa, tidak terealisasinya eksport, yang berarti melanggar ketentuan pecairan L/C di BNI dan ketika jatuh Tempo tidak dapat dikembalikan itulah yang menyebabkan negara dirugikan.Atas perbuatannya, menurut jaksa John terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.John Mahenda terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa. Ia meminta majelis untuk membuat pembelaan secara pribadi disamping pembelaan dari penasehat hukumnya. Menanggapi tuntutan jaksa ini ia berkomentar bahwa itu baru berupa tuntutan. John tetap merasa tidak bersalah karena semua saksi menurutnya menyatakan bahwa tidak ada lagi utang PT Petindo kepada BNI. "Saya tidak tahu JPU punya penilaian lain, saya akan menghormati setiap proses hukum," ujarnya. Khairunnisa - Tempo
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
25 hari lalu
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.