Jaksa Tuntut John Hamenda 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 15 Oktober 2004 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus BNI, John Mahenda 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang majelis yang diketuai Hakim Ridwantoro, Jumat (15/10) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tuntutan atas Direktur Utama PT Petindo Perkasa Ini adalah tuntutan terberat setelah Edi Santosa pada kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru. Menurut Jaksa, hal yang memberatkan John, adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara berdampak pada stabilitas nasional.Jaksa menuduh John melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun. Sebagai Dirut PT Petindo Perkasa yang bergerak dibidang properti dan agrobisnis John telah menerima fasilitas diskonto 13 L/C dari BNI cabang Kebayoran baru. "Tetapi tidak ada realisasi eksport," kata Jaksa Yenny dalam membacakan berkas tuntutan.Meskipun pembayaran L/C telah dilunaskan pihak ketiga yag melakukan perjanjian anjak piutang dengan PT Petindo, yaitu PT Aditya Putra Pratama, namun John tetap dianggap melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sebab menurut jaksa, tidak terealisasinya eksport, yang berarti melanggar ketentuan pecairan L/C di BNI dan ketika jatuh Tempo tidak dapat dikembalikan itulah yang menyebabkan negara dirugikan.Atas perbuatannya, menurut jaksa John terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.John Mahenda terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa. Ia meminta majelis untuk membuat pembelaan secara pribadi disamping pembelaan dari penasehat hukumnya. Menanggapi tuntutan jaksa ini ia berkomentar bahwa itu baru berupa tuntutan. John tetap merasa tidak bersalah karena semua saksi menurutnya menyatakan bahwa tidak ada lagi utang PT Petindo kepada BNI. "Saya tidak tahu JPU punya penilaian lain, saya akan menghormati setiap proses hukum," ujarnya. Khairunnisa - Tempo

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

2 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

11 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

15 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

22 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

25 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

27 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

27 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

30 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya