Gamawan : Keppres Dihapus, Miras Beredar Bebas

Reporter

Editor

Anton William

Jumat, 5 Juli 2013 14:26 WIB

3.500 botol miras dengan berbagai merek dan jenis, 1000 liter tuak, 7 kg ganja dan 2.325 ectacy dimusnahkan oleh Satuan Narkoba Reserse dan Kriminal (Satnarkoba Reskrim) Polrestabes Bandung di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. (4/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penghapusan Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol. "Daerah yang belum punya peraturan bisa jadi lebih bebas menjual minuman keras," ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 5 Juli 2013.


Menurut dia, Keppres Miras yang dibuat pada era Soeharto itu membagi minuman keras ke dalam tiga golongan. Golongan A adalah minuman berkadar alkohol 1-5 persen. Golongan B adalah minuman yang kadar alkoholnya mencapai 20 persen. Sedangkan Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen. Dalam aturan itu disebutkan juga, minuman keras golongan B dan C, hanya boleh dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang lokasinya diatur oleh pemerintah daerah.


"Tanpa peraturan daerah yang mengatur penjualan minuman keras, maka tidak ada peraturan yang membatasi penjualan," ujar Gamawan.


Meski demikian, lanjut dia, penghapusan Keppres Miras, ujarnya, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah yang bisa melarang penjualan dan peredaran miras secara total di daerahnya.


"Daerah bisa berinisiatif membuat perda minuman keras dan tidak bisa dikoreksi lagi oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.


Advertising
Advertising

Pada 18 Juni lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait judicial review terhadap Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam sejak 10 Oktober 2012. MA menilai Keppres ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.


Pada 2011 silam, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi ratusan peraturan daerah. Hasilnya, Kementerian mengoreksi 9 perda. Dari jumlah tersebut, Kementerian mencabut 3 perda yang mengatur miras yakni Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.


Alasan Kementerian Dalam Negeri mencabut ketiga perda mengenai minuman keras itu karena ketiganya bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997. Setelah MA mengeluarkan keputusan pencabutan Keppres, menurut Gamawan, ada kemungkinan perda-perda itu bisa aktif kembali. "Saya belum tahu cakupan keputusan MA ini, apakah ikut membatalkan koreksi kami atas perda itu atau tidak," ujarnya.


PRAGA UTAMA
Topik Terhangat:

Tarif Progresif KRL
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?

Terpopuler:

Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli

Ini Kronologi Jual-beli Tanah 'Wakaf' Hilmi

Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional

Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe

Temuan Jenius di Balik Serial Lie to Me

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya