Korban Buyat dan Newmont Tempuh Jalur Mediasi

Reporter

Editor

Kamis, 14 Oktober 2004 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perdata kasus gugatan korban Buyat kepada PT Newmont Minahasa Raya digelar hari ini, Kamis (14/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah sidang pertama setelah penggugat yang diwakili LBH Kesehatan merevisi gugatannya dengan menjadikan PT Newmont Minahasa Raya sebagai tergugat I dan PT Newmont Pasific Nusantara sebagai tergugat II. Seperti dengan pihak Depkes, kali ini LBH Kesehatan pun menyetujui usulan hakim untuk menempuh jalur mediasi, demikian pula dengan pihak tergugat. Hakim Ketua, Yohanes E. Binti, dalam sidang menawarkan pilihan mediator kepada kedua belah pihak, apakah dari swasta atau mediator hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari delapan orang. Sidang pun akhirnya diskors selama 15 menit untuk memberikan waktu kedua belah pihak berunding. Setelah berunding, LBH Kesehatan dan tim kuasa hukum Newmont sepakat mengambil mediator dari Pengadilan, yaitu hakim Effendi. Waktu untuk mediasi adalah satu bulan. "Tapi, bila ada kemajuan dan masalah bisa diselesaikan dengan mediasi, bisa lebih dari sebulan," kata Yohanes. Materi gugatan LBH Kesehatan kepada Newmont kali ini tidak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya. Pihak tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan pencemaran di sekitar teluk Buyat, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHP Perdata. Akibat pencemaran tersebut, tiga orang korban yang menjadi penggugat yaitu, Rasit Rahmat, Masna Stirman, dan Juhria Ratubahe, menderita kerugian, seperti berkurangnya ikan di Teluk Buyat, timbulnya penyakit kulit, bahkan meninggalnya seorang bayi, anak dari korban Masna Stirman. Besarnya tuntutan yang diajukan LBH Kesehatan kepada Newmont adalah Rp 5 triliun, dengan perincian Rp 300 miliar untuk kerugian materil dan Rp 4,7 triliun untuk kerugian immateriil. Selain itu, penggugat juga menuntut dilakukan sita jaminan atas harta kekayaan tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. August Pasaribu, salah seorang Kuasa Hukum dari LBH Kesehatan menyatakan rasa optimisnya untuk menyelesaikan masalah lewat mediasi. Meskipun, LBH Kesehatan sebelumnya telah gagal dalam menyelesaikan gugatan dengan Menteri Kesehatan lewat mediasi, namun August yakin kali ini ia akan berhasil. "Pihak Newmont telah menunjukan itikad baiknya, mereka akan membandingkan bukti-bukti yang kami ajukan dan bukti-bukti yang mereka punyai," ujar August.Adapun, besarnya ganti rugi yang dituntut dalam mediasi nanti, menurut August akan tetap sama dengan sebelumnya yaitu Rp 5 triliun. "Kami akan berikan bukti bahwa pihak Newmont layak untuk memberi kompensasi itu kepada warga Buyat," katanya. Sementara itu, kuasa hukum dari Newmont, Luhut Pangaribuan, menyatakan dalam mediasi nanti akan diyakinkan kembali bahwa tidak ada pencemaran merkuri pada teluk Buyat. Hal itu menurutnya, telah dinyatakan pihak independen seperti WHO. "Bila kita bisa meyakinkan (kebenaran pendapat itu), kenapa perkara ini harus diteruskan sehingga kita melakukan hal tidak perlu," katanya. Khairunnisa - Tempo

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

22 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

40 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya