TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai keterangan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, terdakwa kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, irasional. Alasannya, kata Chairul, keempat tahanan tidak bersenjata sehingga tidak memungkinkan untuk menyerang.
"Tidak mungkin para tahanan itu menyerang. Tidak masuk akal sehat," kata Chairul saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2013.
Chairul menjelaskan konsep penyerangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyerangan berarti adanya pihak yang mendatangi sebuah kelompok secara tiba-tiba dan memulai perkelahian. Sedangkan para tahanan, kata Chairul, tidak mengetahui kedatangan Ucok Cs.
Lagipula, menurut Chairul, jumlah anggota kelompok Ucok jauh lebih banyak dari jumlah tahanan. Hal itu menutup kemungkinan penyerangan dimulai oleh para tahanan. "Tidak mungkin tahan itu berani. Sipir saja mereka lumpuhkan," ujarnya.
Dalam persidangan pada Selasa lalu, Ucok mengatakan ia sempat diserang sebelum menembak keempat korbannya. Saat pintu ruang tahanan A5, kata dia, ia masuk ke ruang lalu dipukul seseorang menggunakan kruk milik seorang tahanan yang kakinya sakit.
Menurut Ucok, ia langsung menembak orang yang menyerangnya lantaran panik. Belakangan, kata dia, diketahui korban adalah Deki dan Yuan, dua dari empat tahanan yang tewas.
Chairul mengatakan, Ucok memiliki hak untuk memberi keterangan demikian. Tapi, putusan tetap berada di tangan majelis hakim. "Itu tugas majelis haim untuk membuktikan peradilan ini bukan sandiwara," ujarnya.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria
Meski KPUD Batalkan Pilkada, Nur Mahmudi Bertahan
Gempa Aceh, Korban Tewas 31 Orang
Komandan Kopassus Sempat Curigai Anak Buahnya
Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.