Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak

Reporter

Rabu, 3 Juli 2013 11:47 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Sidang penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Sleman atau LP Cebongan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari 3 sipir, Rabu 3 Juli 2013. Salah satu sipir, Widiyatmana dianiaya penyerang yang merupakan anggota grup II Kopassus Kandang Menjangan hingga empat giginya rusak. Dua goyah dan dua lainnya masuk lebih dalam.

Sipir itu lalu dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dan dirawat di dokter gigi. Biaya rumah sakit ditanggung Asuransi Kesehatan dan perawatan gigi menghabiskan Rp 2 juta. "Sampai sekarang saya masih harus kontrol gigi ke dokter," kata Widiyatmana saat bersaksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hari ini.

Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi dari petugas LP. Yaitu Widiyatmana, Tri Widodo dan Adhi Prasetyanto. Sedangkan terdakwanya adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

Saat penyerangan LP pada 23 Maret 2013, saksi Widiyatmana berada di blok belakang LP. Sekitar pukul 00.30 WIB ia mendengar ada ribut-ribut di portir (pintu masuk utama) LP. Lalu ia menuju ke portir. Tetapi baru sampai di pos III sebelum portir, ia ditodong senjata.

Ciri-ciri yang menodong adalah memakai sebo (penutup kepala dan muka) warna gelap. Ia ditodong dengan senjata dengan ditanya "Deki mana". Senjata yang dipakai untuk menodong jenis laras panjang. Yang menodong 1 orang lalu menyuruh tiarap.

"Saat itu saya melihat ada seseorang diseret dua orang dengan senjata laras panjang, saya mengira itu tahanan baru yang tidak mau dimasukkan sel," kata dia.

Lalu ia dibangunkan, ditanya mana kuncinya. Lalu menunjukkan yang membawa kunci adalah Margo Utomo, Kepala Pengamanan LP. Lalu dibawa ke rumah Margo. Saat sampai, Margo ternyata sudah dibawa ke LP atas jawaban istri Margo.


Widiyatmana kemudian dibawa ke portir kemudian ....

<!--more-->


Widiyatmana kemudian dibawa ke portir dan berlanjut dengan penganiayaan hingga dua gigi goyah, dua mblesek masuk ke dalam. Selain itu, ia juga diinjak tengkuknya. Karena tekanan, ia berinisiatif mengambil kunci. Sebab, ia sudah melihat para sipir sudah sudah dilumpuhkan penyerang. Juga menunjukkan CCTV dan servernya. Karena ingin menyelamatkan teman-teman yang sudah dilumpuhkan, ia mengambil kunci dari kotak penyimpanan.

Dengan diapit dua orang penyerang, menunjukkan kunci. Ada 3 kotak kunci, yaitu kotak kunci blok, kunci staf dan anak kunci untuk buka sel di blok. Bahkan saking gugupnya ia salah memecahkan kaca kotak yang ada kunci ruang staf. Setelah itu ia langsung menunjukkan kotak kunci blok A5. Pelaku memecahkan kaca dengan gagang senjata laras panjang.

"Saya langsung ambil kunci A5 karena sudah ditanya "mana Deki" saat pertama bertemu pelaku," kata dia saat dicecar oleh hakim Letnan Kolonel CHK Joko Sasmito.


Setelah itu, kunci diserahkan ke Adhi Prasetyanto, Komandan Jaga LP. Ia kembali disuruh tiarap dan darah terus mengucur. Karena tidak sadar, ia lalu dibangunkan oleh rekan sipir lainnya yaitu Nugroho. Itu terjadi sesudah para pelaku keluar LP. Lalu ia dibawa ke rumah sakit. "Saya tidak mendengar tembakan karena pingsan," kata dia.

Oditur Militer, Hakim dan Penasihat Hukum mencerca dengan pertanyaan-pertanyaan di seputar apa yang dialami oleh saksi. Bahkan pertanyaan diulang-ulang sehingga saksi sering bingung dan mengulang lagi jawabannya.

Sedangkan saksi kedua adalah Tri Widodo. Ia yang membukakan pintu blok A5 setelah menerima kunci dari Adhi Prasetyanto. Namun ia tidak masuk ke dalam ruangan. "Saya melihat ada tiga yang masuk ke area blok A, yang masuk ruang satu orang," kata Tri.

Ia juga mendengar ada tepuk tangan setelah ada tembakan. Tepuk tangan itu dilakukan oleh para tahanan yang menyaksikan langsung peristiwa itu. Dalam satu ruangan tahanan itu ada 35 orang. Termasuk empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Deki dan kawan-kawan, tersangka penganiayaan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus hingga tewas di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013. Sidang dengan saksi ketiga belum mulai saat berita ini ditulis.

MUH SYAIFULLAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya