TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazarudin, Elza Syarief, menyatakan sampai sekarang belum ada panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang ditangani lembaga tersebut. Elza mengaku Nazarudin tidak pernah bercerita mengenai perusahaannya yang menggarap proyek di Kementerian Agama.
"Belum ada panggilan sampai sekarang," kata Elza saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2013. Selain itu, kata Elza, belum ada arah keterlibatan langsung Muhammad Nazarudin dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani kejaksaan itu.
Elza menyatakan tak mau berandai-andai mengenai keterlibatan Nazarudin, terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, dalam perkara tersebut. Yang pasti, kata dia, Nazar belum pernah diperiksa oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto, membantah anggapan pengusutan kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin di lembaganya mangkrak. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Kementerian Agama yang dikebut ke prapenuntutan. "Saya ini sudah perintahkan delapan tersangka segera ke pengadilan," kata Andhi.
Delapan tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama Affandi Mochtar, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus Basuni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen Syaifuddin, dan Direktur CV Pudak Zainal Arief.
Berkas empat tersangka lain yang menurut Andhi juga akan sampai ke pengadilan adalah staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, Direktur CV Pudak Zainal Arief, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler:
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square
Militer Mesir Beri Waktu Mursi 48 Jam
Jawaban 21 Negara yang Dimintai Suaka Snowden
Bush: Snowden Rugikan Amerika
Mesir Memanas, KBRI Tingkatkan Pengawasan WNI
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya