Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melakukan rekonstruksi kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono di Bandung hari ini, Rabu 3 Juli 2013. Rencananya, rekonstruksi akan menghadirkan empat tersangka yang diduga bertindak sebagai penyuap.
"KPK melakukan koordinasi dan dibantu Polres Bandung untuk kegiatan rekonstruksi kasus ini besok," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Selasa, 2 Juli 2013 melalui pesan singkatnya. Menurut Johan, empat tersangka saat ini sudah dititipkan di Mapolres Bandung.
Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung selama tiga hari sejak besok. Empat tersangka yang bakal menjalankan rekonstruksi antara lain, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurchayat.
Johan belum bisa memastikan apakah Wali Kota Bandung Dada Rosada yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka akan mengikuti proses rekonstruksi ini atau tidak. "Nanti saya cek dulu," ujar dia.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait kasus rasuah dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Selain Dada, KPK juga menetapkan mantan Sekertaris Daerah Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.
KPK menangkap hakim Setyabudi saat menerima suap di kantornya. KPK juga menciduk Asep yang diduga sebagai perantara suap. Setelah menangkap keduanya, tim juga mencokok pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pupung, serta seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Bandung.
KPK menyita uang senilai Rp 150 juta dari kantor Setyabudi. KPK juga merampas mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dikendarai Asep. Di dalamnya, penyidik kembali menemukan uang.