Tim 11 Godok Lembaga Kepresidenan

Reporter

Editor

Rabu, 13 Oktober 2004 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebelas tokoh dan kalangan dekat presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono kemarin mematangkan konsep lembaga kepresidenan. Lembaga ini kelak akan berfungsi memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden sebelum mengeluarkan kebijakan."Lembaga kepresidenan harus dapat berfungsi dengan baik, karena itu harus diisi oleh staf-staf yang profesional," kata Andi Mallarangeng, mantan Ketua Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan yang kini bertugas menjadi juru bicara di kediaman Yudhoyono, Cikeas, Bogor.Andi menyatakan, presiden adalah lembaga yang setara dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, atau DPR dan MPR. Menurut dia, presiden bukanlah perorangan sehingga harus didukung suatu lembaga secara maksimal.Denny Januar Ali, anggota tim Yudhoyono, menjelaskan, lembaga itu juga dapat melakukan evaluasi atas kinerja kabinet. "Meski tidak mempunyai hak eksekutif, dapat memberikan masukan kepada presiden tentang pelaksanaan kontrak kerja antara para menteri dan presiden," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (nonaktif) itu.Lembaga itu, kata Denny, juga bisa memberi masukan kepada presiden tentang usaha menjalin hubungan dengan dunia internasional. Begitu juga hubungan kerja antara presiden dan lembaga negara lainnya. "Tidak kalah penting adalah menganalisis pendapat publik tentang kebijakan yang telah diambil presiden," kata dia.Ia menuturkan, akan ada ukuran-ukuran untuk menilai popularitas kepemimpinan Yudhoyono-Jusuf Kalla. Dalam sejarah Indonesia, menurut dia, setiap presiden awalnya dipuja, tapi dibenci atau bahkan dijatuhkan beberapa tahun kemudian. Jadi, kata dia, dibutuhkan tim yang memiliki "termometer" untuk mengetahui pandangan rakyat terhadap presiden.Lewat lembaga itu, kata Denny, presiden tidak hanya memiliki menteri yang membantu menjalankan seluruh program kerjanya tetapi juga tim yang bekerja 24 jam. "Kabinet akan jalan terus dengan tugas masing-masing, tapi Yudhoyono punya dapur yang terus menyuplai data, informasi, dan nasihat," tuturnya.Personalia lembaga kepresidenan, menurut Denny, adalah orang-orang kepercayaan Yudhoyono. Mereka adalah sejumlah pakar yang sudah lama bergabung dengan mantan Menko Polkam itu. Di antaranya, tim 11 yang terdiri atas Muhammad Lutfhi, Munawar Fuad Noeh, Joyo Winoto, Mayjen (Purn.) Djali Jusuf, Andi Mallarangeng, Dino Pati Djalal, Mayjen (Purn.) Irvan Edison, Chatib Basrie, Denny J.A., Kurdi Mustofa, dan Heru Lelono.Sumber yang terlibat dalam tim Yudhoyono menuturkan, nama-nama itu sebetulnya belum pasti masuk istana. Chatib, misalnya, disebutkan akan menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional. Yang jelas, sumber itu menyatakan, orang-orang itu memang bagian dari 22 orang yang diundang Yudhoyono dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma beberapa waktu lalu. "Mereka disebut sebagai the best brain SBY," kata dia.Struktur lembaga kepresidenan kemarin dibahas Yudhoyono, Jusuf Kalla, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, dan mantan Panglima TNI Laksamana (Purn.) Widodo Adi Sutjipto. Menurut Andi, pertemuan ini juga mematangkan struktur kabinet yang kabarnya akan diumumkan hari ini.Dihubungi melalui telepon tadi malam, Andi mengatakan bahwa pembahasan mengenai struktur kabinet sudah mencapai 85 persen. Ia tidak bisa memastikan apakah struktur bisa diumumkan hari ini. Tentang posisinya kini, Andi mengaku diminta menjadi juru bicara sementara agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.Sementara itu, rencana Yudhoyono memecah Departemen Perindustrian dan Perdagangan dinilai Rini M.S. Soewandi, menteri kabinet Megawati, akan menghambat kinerja pemerintah. Menurut dia, pembagian sumber daya manusia dalam pemecahan suatu departemen tidak bisa dilakukan dalam waktu pendek. Ia berpendapat, akan lebih baik membentuk menteri muda jika diperlukan.Sofyan Djalil, anggota tim Yudhoyono yang disebut-sebut diusulkan oleh Kalla untuk menempati pos baru itu, mengaku belum dihubungi siapa pun. "Saya tidak pernah berpikir untuk jadi menteri," kata dia. cahyo junaedy/ metta/budi s/muhamad nafi

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

41 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

15 Februari 2024

Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

Melihat hasil quick count Pemilu 2024, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Berikut ini penjelasan lengkap terkait ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

14 Februari 2024

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Ini syarat pilpres dua putaran.

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya