Dugaan Suap Kepolisian Cermin Sistem Tidak Efek

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 1 Juli 2013 14:08 WIB

Sejumlah Personil Anggota Kepolisian melakukan Atraksi beladiri pada upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-67 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (1/7). Peringatan HUT ini diisi dengan Atraksi Beladiri, demo pengamanan VVIP dan terjun payung.TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan praktek suap yang terjadi di Kepolisian RI terjadi karena lemahnya sistem administrasi dan tak adanya penghargaan. "Orientasi mereka sekadar pada jabatan individual, bukan menempati sistem untuk mengabdi," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Juli 2013.

Bambang menjelaskan, faktor utama masih maraknya praktek suap tersebut adalah lemahnya pengawasan baik dari internal maupun pihak eksternal Polri. "Seharusnya bisa diperkuat dari pengawasan eksternal, karena untuk internal sudah sangat lemah," ujar Bambang.

Lemahnya pengawasan internal tersebut, menurut Bambang, dipengaruhi juga dengan penindakan yang tidak serius dari bagian profesi dan pengawasan. "Penindaknya juga bisa jadi pelaku, maka ada semacam dilema dari mereka untuk menindak tegas," tutur Bambang.

Kelemahan sistem, menurut Bambang, dipengaruhi pula faktor sosok pimpinan yang belum ditakuti. Jika pimpinan bisa ditakuti dan bersikap tegas, boleh jadi praktek ini berkurang, bahkan hilang. Dugaan praktek suap ini, kata Bambang, diperkirakan berlangsung sejak lama. "Maraknya, setelah era reformasi."

Seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah Jawa Tengah sempat ditangkap atas dugaan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu pada 21 Juni lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap Ajun Komisaris Besar berinisial ES yang sekarang menjabat Wakil DIrektur Satuan Bhayangkara Polda Jateng.

ES sebelumnya pernah bertugas di Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah. Pada 26 Juni lalu, Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan perwira ini dipulangkan ke tempat dinasnya. Pertimbangan pembebasan pelaku adalah kurangnya bukti yang bisa digunakan untuk menahan dia.

ISMI DAMAYANTI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya