Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Abdul Malik Haramain, yakin bila aturan ini akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 2 Juli 2013. Jika setelah disahkan masih ada ormas yang menolak, Abdul mempersilakan mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Biar jelas mana yang salah, kami atau mereka (ormas yang menolak RUU)," kata Haramain ketika dihubungi Tempo, Senin, 1 Juli 2013. Menurut dia, Pansus sudah berusaha memperbaiki RUU ini semaksimal mungkin dan membuka ruang untuk masukan sampai detik-detik terakhir. Dia membantah bila dianggap tidak mengakomodir kepentingan organisasi masyarakat. (Baca: RUU Ormas Dinilai Mematikan Demokrasi)
Menurut Abdul, Pansus sudah melakukan lobi dan komunikasi dengan ormas-ormas. Tidak hanya menghadirkan ke rapat dengar pendapat di Senayan, tetapi juga bertandang ke kantor ormas-ormas. Dia berharap ormas tidak berlebihan menanggapi rancangan undang undang ini.
"Kalau ada yang ingin diperbaiki, kami buka meja diskusi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. Dia menolak dikatakan RUU ini menjadi alat represif bagi ormas. Semua organisasi baik besar atau kecil bebas melakukan kegiatan. Tak ada pelarangan kecuali tindakan anarkis yang akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, besok, 2 Juli setelah dua kali ditunda pengesahannya. Sampai saat ini, baru Fraksi Amanat Nasional yang bersikukuh menolah rancangan undang undang ini disahkan.