TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers menggelar pertemuan dengan pimpinan lima media massa yang dilaporkan telah membuat berita bohong oleh Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, Senin (11/10). Pertemuan dihadiri oleh pimpinan kelima media massa, yaitu Posman Siahaan dari Harian Reporter, Bambang Aji dari Majalah Trust, Taufik dari Harian Indopos, Margiono dan Teguh Santosa dari Harian Rakyat Merdeka dan Bambang Hariawan dari Harian Nusa. Sedangkan dari Dewan pers hadir Leo Batubara, Uni Lubis, Hinca Panjaitan, dan RH Siregar. Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Dewan Pers mempertanyakan latar belakang berita tersebut dan benarkah berita dibuat berdasar asas praduga tak bersalah. Leo Batubara juga meminta agar pihak pimpinan kelima media massa melampirkan keterangan tertulis jika diperlukan.Seperti diketahui, Laksamana melaporkan lima media massa kepada Dewan Pers pada Kamis (7/10), karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar. Selain itu, Laksamana juga meinta masing-masing media mengganti kerugian material Rp 100 miliar dan kerugian imaterial Rp 100 miliar, juga menyatakan kelima media tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pers dan pasal 18 ayat 2 UU Pers yang meminta masing-masing media membayar Rp 500 juta. Menanggapi tuntutan uang, Ketua Harian Dewan Pers RH Siregar menyatakan tidak bisa memutuskan. "Dewan Pers hanya membuktikan fakta jurnalistiknya saja," katanya. Menurut Siregar, semua bahan yang disampaikan kelima media ini akan diajukan ke rapat pleno dan diputuskan pada Jumat (15/10) mendatang. Nantinya, Dewan Pers akan memutuskan sanksi kepada lima media massa jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Pers juga akan mengumukan ke publik tentang pelanggaran yang telah dilakukan media massa tersebut. "Tujuannya agar sebelum diproses ke pengadilan orang yang dirugikan bisa lewat Dewan Pers," tandas Siregar. Muhamad Fasabeni - Tempo