TEMPO Interaktif, Makassar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Makassar, Jumat (8/10) mengumumkan temuannya tentang 15 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan 17 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Balai Besar POM Makassar menyerukan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jenis-jenis kosmetik dan obat tardisional berbahaya tersebut. Kepala Balai Besar POM Makassar, Arafah Madjid, produk-produk yang tidak terdaftar tersebut ditemukan selama inspeksi di sarana distribusi di Kota Makassar, September lalu. Setelah diuji, katanya, produk kosmetik yang ditemukan itu mengandung Merkuri (Hg), Merah K.10 (Rhodamin B). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan untuk kosmetika. Sedang obat kimia yang dikategorikan berbahaya, menurut Arafah, karena mengandung bahan kimia seperti antalgin, parasetamol, deksametason, dan theofilin. Ia menghimbau agar para distributor yang menyimpan kosmetik dan obat tradisional yang tidak terdaftar itu segera menghentikan kegiatannya. Menurut Arafah, produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat mutu itu merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran kedua UU itu akan dikenakan denda senilai Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun. Beberapa produk kosmetik itu di antaranya Casandra Colorfix Lipstick No 3. Kosmetik ini mengandung bahan Rhodamin B yang bisa menyebabkan kanker. Sebab, Rhodamin B hanya bisa digunakan sebagai zat pewarna. Sedang obat tradisional yang mengandung bahan kimia antara lain Jamu Gatal-gatal Sehat Sejati yang diproduksi PJ.SS. Prima Cilacap. Menurut penelitian Balai Besar POM Makassar, obat tersebut mengandung CTM yang bisa menyebabkan kanker. Irmawati - Tempo