DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas Selama Sepekan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 25 Juni 2013 16:31 WIB

Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa selama sepekan. Penundaan ini dilakukan setelah melalui forum lobi antarpimpinan fraksi dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 Juni 2013.

"Ada waktu seminggu untuk penyempurnaan dan melakukan sosialisasi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, sosialisasi untuk mengakomodasi keinginan sejumlah pihak dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.

Dia menjelaskan, pengesahan undang-undang ini bukan persoalan menang dan kalah. Karena ini menjadi RUU inisiatif DPR sedangkan masih ada penolakan dari fraksi maka RUU ini tidak bisa dipaksakan untuk diputuskan. Namun, RUU Ormas menjadi kebutuhan karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai karena ada perubahan rezim.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi optimistis pengesahan RUU Ormas akan diketok pada 2 Juli 2013 mendatang. Menurut dia, selama sepekan ini akan ada sosialisasi kepada mereka yang masih menolak peraturan ini. "Mungkin masih ada yang tertinggal, saya tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dalam sidang paripurna diskors akibat mendapat penolakan dari sejumlah anggota. Anggota Dewan memprotes mekanisme dan substansi yang dinilai masih perlu pembahasan lagi. Taufik Kurniawan akhirnya menskors sidang paripurna untuk lobi pimpinan fraksi.

"Pada pasal 53 ada larangan tapi diatur mengenai sanksi atas pelanggaran larangan ini," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding. Dia menyebutkan, pada pasal 61 hingga pasal 83 yang mengatur sanksi, tidak ada poin yang mengatur mengenai sanksi terkait aktivitas ormas asing.

Sudding juga mempermasalahkan mengenai asas ormas. Dalam pasal 3, asas ormas disebut dapat mencantumkan ciri tertentu yang sesuai kehendak dan cita-cita ormas. Menurut Sudding, pasal ketentuan mengenai cita-cita dan kehendak yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 rentan multitafsir.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah juga mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai belum diatur dan saling tumpang tindih. Dia mencontohkan pengaturan mengenai perkumpulan yang masih berbentuk staatsblad. Selain itu, ada juga ormas yang berbentuk yayasan. Pengaturan ini rentan disharmonisasi karena sudah ada undang-undang yayasan.

Dimyati juga mengkritik adanya forum pimpinan daerah tingkat kabupaten. Dia meminta agar cara-cara seperti Orde Baru seperti ini tidak digunakan lagi. Dia meminta, sanksi terhadap ormas di tingkat kabupaten atau kota tidak dilakukan melalui forum tetapi melalui mekanisme hukum.

WAYAN AGUS PURNOMO
Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap


Baca Juga:

Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental

Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung

Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya

Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA

Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK

Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi

DPR

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya