Berkas Perkara Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Hari Ini

Reporter

Editor

Rabu, 6 Oktober 2004 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh berkas perkara kasus pencemaran di Teluk Buyat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (6/10). Berkas perkara terdiri dari berkas tersangka PT Newmont Minahasa Raya, Jerry Kojan Fow, David Sompie, Phil Turner, William Long, Richard Ness, Putra Wijayatri. "Hari ini, kita kirim ke Kejati Sulawesi Utara," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung kepada wartawan di ruang kerjanya. Untuk pengiriman itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum tentang kelengkapan berkas perkara. Suyitno mengatakan, pihaknya memberikan berkas ke kejati sulawesi utara, karena lokasi perkara di Sulawesi Utara. Pasal sangkaan pada berkas perkara itu adalah Pasal 41, 42, 43, 44 dan 46 UU No 23 tahun 1997 tentang Penelolaan Lingkungan Hidup. Didalam pasal itu memuat tanggung jawab perorangan dan korporasi. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 10 tahun. Sumber di Mabes Polri mengatakan, PT Newmont Minahasa Raya sebagai tersangka akan dikenakan denda sebanyak-banyaknya, sebesar Rp 300 juta. Jumlah itu sesuai dengan Pasal 46 UU No 23 tahun 1997. Secara berjenjang, pertanggung jawaban tentang pengelolaan lingkungan dimulai dari Jerry Kojan Fow sebagai Super Intenden Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan, yang bertanggung jawab kepada David Sompie sebagai Manager Eksternal Relation. David Sompie bertanggung jawab kepada Phil Turner sebagai Manager Operasional Maintenance Affair, yang betanggung jawab kepada William Long sebagai Side Manager Manclosur Project. William bertanggung jawab kepada Presdir Newmont Richard Ness. Sedangkan untuk detoksifikasi secara berjenjang Putra Wijayatri yang menjabat sebaai Super Intenden Produksi bertanggung jawab kepada Phil Turner. Phil bertanggung jawab kepada William Long. Dan William bertanggung jawab kepada Richard. Keenamnya tersangka secara bersama-sama bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan detoksifikasi. Juru Bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman mengatakan, unsur kesengajaan atau kelalaian itu, tentunya akan dibuktikan pada putusan pengadilan berdasarkan fakta-fakta dan data. Tetapi, pihaknya sudah melengkapi berkas dengan saksi, bukti dan fakta pencemaran di Teluk Buyat. Suyitno mengatakan pelimpahan bukti tidak menyertakan keterangan saksi menteri lingkungan hidup, karena sudah cukup dangan pemeriksaan deputinya. Tetapi, kalau jaksa meminta rekomendasi untuk saksi Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim pihaknya akan memenuhi. "Tapi untuk proses sekarang sudah cukup," kata Paiman. Martha Warta - Tempo

Berita terkait

Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

10 hari lalu

Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

19 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

37 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

52 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

30 September 2023

Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memutuskan menutup Puskesmas Kelurahan Jati II di Pulogadung. Apa Alasannya?

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya