Pengemplang Iklan 'Suara Merdeka' Ditangkap  

Reporter

Rabu, 19 Juni 2013 18:43 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Surabaya - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Arnan Harsanto, 41 tahun, di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Rabu, 19 Juni 2013. Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara itu ditangkap karena telah menjadi buron kejaksaan sejak April 2012 dalam perkara penggelapan uang iklan koran Suara Merdeka Semarang sebesar Rp 405.774.500.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Jawa Timur Muljono mengatakan, Arnan dikuntit sejak dari Jakarta. "Mulai kemarin telepon dia sudah kami sadap. Kami tahu rencana dia hari ini ke Surabaya sehingga terus kami tangkap saat tiba di Juanda," kata Muljono.

Mengenakan kaos hitam dan celana cokelat muda, warga Jalan Gajah Mungkur, Semarang itu kemudian digelandang ke kantor kejaksaan tinggi dan didata di ruang intelijen. Setelah pendataan rampung lelaki berkacamata itu langsung dibawa ke Semarang.

Menurut Muljono, PT Ekspose Media Pariwara selaku agen iklan Suara Merdeka telah 70 kali menggelapkan uang para pemasang reklame. Tepatnya sejak 11 Maret 2005 - 11 Juli 2006. Padahal lazimnya tiap tiga bulan sekali uang iklan tersebut harus disetorkan ke PT Suara Merdeka Press selaku pengelola Suara Merdeka.

Namun uang iklan itu dipakai Arnan untuk kepentingannya sendiri tanpa seizin Suara Merdeka. Di antaranya buat pengembangan kantornya di Jalan Bukit Barisan, Ngaliyan; membeli tiga unit telepon seluler; dan satu unit sepeda motor. "PT Suara Merdeka Press dirugikan," kata Muljono.

Perkara penggelapan itu sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Arnan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Di pengadilan tingkat pertama itu Arnan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ia banding, namun pengadilan tinggi menguatkan keputusan itu.

Tak puas, Arnan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak berdasarkan putusan Nomor 1688 K/PID/2012 tertanggal 20 Maret 2012. MA tetap memerintahkan agar yang bersangkutan menjalani hukuman 2 tahun. "Ketika akan dieksekusi ia kabur," ujar Muljono.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

4 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

11 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

19 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

32 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

48 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

58 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

59 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya