Ratusan warga mahasiswa dan pelajar menyalakan ribuan lilin di Tugu Yogyakarta (27/3). Aksi itu menolak tindak kekerasan dan belasungkawa atas meninggalnya empat tahanan asal NTT di lapas Cebongan Sleman. TEMPO/Pribadi Wicaksono
TEMPO.CO , Jakarta:Sejumlah organisasi di Yogyakarta membentuk Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer untuk mengawasi proses persidangan 12 tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, Selasa 18 Juni 2013.
Organisasi itu adalah Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Jaringan Pemantau Polisi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesian Court Monitoring, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, dan Lembaga Bantuan Hukum. Selain organisasi tersebut, pengamat media asal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lukas Ispandriarno juga bergabung dalam koalisi itu.
Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan koalisi ini bertujuan untuk mendorong transparansi di peradilan militer. Proses transparansi itu sendiri merupakan bagian reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia. "Apakah pengadilan ini terbuka? dakwaannya serius atau tidak?" kata dia, menjelaskan sebagian materi pemantauan.
Kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman berlangsung pada 23 Maret 2013 dini hari. Empat orang tahanan tewas dalam peristiwa itu. Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanis Juan Mambait, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Wiwu. Keempatnya merupakan tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus Sersan Satu Heru Santoso di Hugo's Cafe Sleman, 19 Maret 2013.
Belakangan, 12 anggota Kopassus TNI Angkatan Darat ditetapkan menjadi tersangka penyerangan Lapas. Mereka dijadwalkan menjalankan sidang perdana di Pengadilan Militer Yogyakarta pada Kamis, 20 Juni 2013 besok.
Koordinator Koalisi Sumiardi mengatakan proses peradilan terhadap ke-12 tersangka itu merupakan momentum bagi militer Indonesia untuk mendukung penegakan hukum. "Ini momen bagi militer untuk membuktikan bahwa mereka menghargai HAM," kata dia.