Angelina Sondakh Tetap Dihukum 4,5 Tahun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 15 Juni 2013 05:17 WIB

Angelina Sondakh saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Angelina Sondakh.

Dalam amar Putusan PT. DKI No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013. atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dirilis pada Jumat, 14 Juni 2013, Majelis Hakim yang dipimpin KM. ATH Pudjiwahono menguatkan putusan sebelumnya. "Bunyinya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," kata Juru Bicara PT DKI, Ahmad Syahroni kepada Tempo.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada KPK," ujar Syahroni. Majelis juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat nomor 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst, tgl. 10 Jan 2013 yang dimintakan banding.

"Serta memrintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kpd terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000," kata dia. Majelis PT Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hakim. "Sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini," ujar Syahroni.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut. "Masih dipelajari putusan bandingnya," kata Johan.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUBKHAN | NUR ALFIYAH
Terhangat:
Mucikari SMP
| Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah

Terpopuler

Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu

Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel

Bu Camat, Peraih Nilai Tertinggi Lelang Jabatan
Samsung Akan Rilis Galaxy S5

Jokowi: PRJ di Monas Itu Pesta Rakyat Jakarta

AJI Prihatin Terhadap Forum Pemred

Cuci Gudang Ponsel hingga 90 Persen di ICS 2013


Berita terkait

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

2 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya