TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mendalami keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran. "Masih kami kembangkan dari sisi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi masih harus dilihat tingkat tanggung jawabnya," kata juru bicara KPKb Johan Budi S.P, di kantornya, Jumat malam, 14 Juni 2013.
Jumat pagi, KPK kembali memeriksa Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi bagi tersangka Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen proyek kitab suci tersebut. "Dalam kasus ini KPK masih menelisik apakah ada aliran dana dari kasus ini ke pejabat negara," ujar Johan.
Terkait dengan pemeriksaan Nasarudin, Johan menyebutkan, kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Bimbingam Masyarakat Islam sebagai penyelenggara proyek. "Penyidik ingin meminta keterangan yang bersangkutan dalam rangka melengkapi berkas untuk AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Johan.
Nasarudin sendiri emoh berkomentar soal pemeriksaannya. Ditemui usai diperiksa pada pukul 18.30, dia tak mau banyak bicara. "Saya hanya diperiksa sebagai saksi," kata dia. Sambil mengangkat telepon genggamnya, Nasar merangsek melewati pewarta. Tanpa berbicara, dia bergegas menaiki mobilnya.
Dugaan keterlibatan Nasaruddin terungkap dari kesaksian Fahd El Fouz, salah satu saksi dalam kasus ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 21 April lalu. Menurut Fahd, Nasarudin merestui penyimpangan pelaksanaan proyek Al-Quran. Dalam kesaksiannya, Fahd mengaku dua kali bertemu Nasarudin, yakni di Ditjen Bimas Islam dan Hotel Bidakara, Jakarta.
Peran Nasaruddin sebagian pernah terungkap dari kesaksian bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Abdul Karim. Ia sempat mengatakan, keterlibatan Nasaruddin dalam proyek Al-Quran sejak dari menyetujui penambahan anggaran proyek hingga mengarahkan kemenangan salah satu peserta tender.
SUBKHAN JUSUF HAKIM
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya