Caleg Tak Lolos Verifikasi, Partai Dinilai Lalai

Reporter

Jumat, 14 Juni 2013 05:28 WIB

Petugas menjaga tumpukan boks yang belum diperiksa berisikan daftar calon sementara di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta--Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudi Hafidz menilai banyaknya calon legislatif yang dicoret dari Daftar Caleg Sementara merupakan akibat kelalaian partai. "Ini bukti ketidakmampuan partai dalam melakukan manajemen,” kata Masykurudin saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2013.

Kelalaian partai ini menurut Masykurudin celakanya tak hanya merugikan caleg yang bermasalah dalam proses administrasi. Caleg yang sebenarnya lengkap berkasnya, terpaksa harus gugur lantaran ada dapil yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan atau soal penomor urutan. Misalnya yang dialami 33 caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, 20 caleg dari Partai Persatuan Pembangunan, 9 caleg dari Gerindra, dan 8 caleg dari Partai Amanat Nasional.

Padahal menurut Masykurudin, bila partai sejak awal taat dan menjalankan aturan KPU dengan tertib, tak akan ada pencoretan massal ini. Sedang untuk berkas caleg individu yang gagal memenuhi syarat, menurut Masykurudin merupakan bukti ketidaksiapan caleg bersangkutan untuk menjadi wakil rakyat.

Pengamat politik lainnya, Refly Harun mengatakan munculnya caleg yang tak memenuhi syarat ini harus diapresiasi sebagai hasil kerja keras KPU menseleksi lebih dari enam ribu berkas. Di sisi lain, partai gagal melakukan pemberkasan denngan teliti. “Kalau seandainya partai dari awal serius, tak akan ada caleg yang terganjal.”

Refly menyarankan para caleg yang tak lolos masuk dalam Daftar Caleg Sementara segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu. Namun dia mengingatkan agar laporan yang dibuat tidak atas dasar pelanggaran. “Judul laporannya haruslah soal sengketa pemilu, biar nanti Bawaslu yang menentukan apakah pencoretan itu sah atau tidak.”

Para caleg kata Refly tak perlu buru-buru mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usah Negara. Alasannya untuk kasus sengketa pemilu, Undang-Undang Pemilu dan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah menyatakan keputusan Bawaslu mengikat dan final. Berbeda dengan putusan Bawaslu ihwal penyelesaian sengketa verifikasi partai dan penetapan Daftar Calon Tetap yang masih bisa diperdebatkan.

Di sisi lain, Refly juga mengingatkan Bawaslu agar segera menyiapkan infrastruktur untuk menampung kemungkinan banyaknya aduan. Sebagai adjudikator, Bawaslu harus bisa bersikap sebagai pemutus.

IRA GUSLINA SUFA

Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah


Baca juga:

Ical: PKS Pernah Setuju Kenaikan BBM
Soetrisno Bachir Disebut Terima Komisi Rp 1,45 M

Pengamat: Ini Alasan PKS Tak Keluar dari Koalisi

Sakit, Luthfi Hasan Sempat Dilarikan ke RSCM

Berita terkait

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

8 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

29 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

35 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

36 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

36 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

37 hari lalu

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

38 hari lalu

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

38 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

38 hari lalu

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya

Baca Selengkapnya

Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

38 hari lalu

Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menerima kue ulang tahun dari caleg PSI menuai respons dari KPK. Begini kata KPK.

Baca Selengkapnya