TEMPO.CO, Cirebon -Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno menyatakan, Komite sekolah yang memberatkan siswa harus dibubarkan. "Sekolah dilarang untuk memungut dengan alasan apa pun dari siswa," kata Ano menanggapi kasus pungutan Rp 1,1 juta yang dilakukan SMP Negeri 2 Kota Cirebon atas nama komite sekolah.
Ano memerintah agar uang yang sudah dipungut segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Sebab angka tersebut dinilainya sangat besar. "Kalau ingin AC, nanti kita yang anggarkan. Jangan dari siswa," ucap Ano.
Ano mengkritik keberadaan komite sekolah yang seringkali tidak diisi oleh orang tua siswa. "Saya sendiri masih terdaftar sebagai anggota komite sekolah di SMP Negeri 5 Kota Cirebon. Padahal anak saya sudah jadi dokter sekarang," katanya.
Karena itu, dia meminta agar komite sekolah benar-benar diisi oleh orangtua siswa yang anak-anaknya menuntut ilmu di sekolah tersebut. Dia juga sudah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi sekolah-sekolah yang masih memungut dari para siswa. "Untuk apa sih memungut, padahal kan sudah ada BOS, ada DAK?" Ano mempertanyakan.
Sebelumnya diwartakan, SMP Negeri 2 Kota Cirebon memungut sebesar Rp 1,1 juta dari siswa kelas VII. Pungutan tersebut diminta menjelang siswa mengikuti Ujian Kenaikan Kelas (UKK). Bahkan siswa diancam tidak akan mendapatkan kartu ujian jika uang yang diminta tidak diberikan. Uang tersebut direncanakan akan dibelikan pendingin ruangan dan mobil operasional sekolah.
IVANSYAH
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Tinggal Klik, Ahok Genjot Serapan Anggaran DKI
Kecelakaan, Arie Wibowo Diperiksa Polisi
Polisi Intimidasi Anak Buah Hercules?
Dua Alasan Sopir TransJakarta Mogok
Berita terkait
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan
4 Agustus 2023
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis
17 November 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah
Baca SelengkapnyaGuru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi
4 Juli 2019
Sekolah dan Dinas bantah pungli, balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin
Baca SelengkapnyaTujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman
21 Juni 2019
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada tujuh potensi masalah yang terus terulang dalam pelaksanaan PPDB.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar
18 Juli 2018
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah telah memerintahkan Kepala SMAN 13 Depok mengembalikan uang pungutan sekolah yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?
18 Juli 2018
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah
16 Juli 2018
Pungutan sekolah disebut inisiatif komite agar murid memiliki tabungan. Belum dirapatkan dan dijanjikan bisa segera ditarik kembali.
Baca SelengkapnyaDi Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian
16 Juli 2018
Usai hiruk pikuk PPDB, sebuah SMA Negeri di Kota Depok diadukan untuk dugaan pungutan sekolah dalam proses daftar ulang murid baru. Berapa nilainya?
Baca SelengkapnyaMenteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli
3 Juli 2017
Ia meminta masyarakat segera melapor jika terjadi pungutan liar dalam proses pendaftaran siswa.
Baca SelengkapnyaPenahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok
12 Maret 2017
Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerjunkan tim investigasinya, akhirnya pihak SMAN 5 Kota Depok memberikan sekitar 800 kartu ujian.
Baca Selengkapnya