Begini Cara Mucikari SMP Gaet Anak Buah

Reporter

Selasa, 11 Juni 2013 18:31 WIB

Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Surabaya - Mucikari NA, siswi kelas 9 sekolah menengah pertama ternyata menggunakan sistem getok tular dalam menjalankan bisnis prostitusinya. Yang dimaksud getok tular, remaja 15 tahun ini mengiming-imingi teman sepermainannya dengan Blackberry dan sejumlah uang. "NA memameri Blackberry dan uang banyak kepada korban, asalkan mau menjadi anak buahnya," kata Kepala Sub Unit Vice Control Kejahatan Umum Kepolisian Resor Kota Surabaya, Inspektur Satu Teguh Setiawan, Selasa, 11 Juni 2013.

NA mengaku telah merekrut 10 anak buah. Rata-rata anak buah NA berusia di bawah 17 tahun, hanya satu orang berusia 19 tahun, yang notabene kakak kandungnya sendiri. "Mereka berasal dari beberapa wilayah di Surabaya," kata Teguh.

Awalnya, NA hanya mengajak beberapa teman saja. Kemudian, bisnis NA tersebar melalui Blackberry Messenger. Anak buah NA yang merasa mendapatkan keuntungan pun melakukan getok tular ke rekannya yang lain. Untuk tiap satu korban yang ditawarkan ke pelanggan, NA mendapatkan Rp 250 ribu. Dan dalam sepekan, ia bisa menjual 3-4 orang untuk melayani pria hidung belang. DA, seorang korban NA, misalnya, pernah mengantongi Rp 1 juta-3 juta dari pelanggan yang memakai jasanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyamar selama sebulan. Mereka berpura-pura sebagai pelanggan atau undercover buy. "NA termasuk berpengalaman dalam menjalankan aksi mucikarinya," kata Suparti. Dengan tarif Rp 500 ribu-1,5 juta, NA tidak langsung menawarkan anak buahnya ke pelanggan. Ia akan mengajak calon pelanggan untuk berkenalan dulu. Bahkan nongkrong dan makan di sebuah mal. "Setelah beberapa kali bertemu dan yakin, dia baru mau transaksi."

Karena masih di bawah umur, NA pun tidak ditahan. Tapi ia tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak.

AGITA SUKMA LISTYANTI




Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya