Paska Rusuh, Loket Pemutihan KJRI Jeddah Ditambah

Reporter

Selasa, 11 Juni 2013 15:39 WIB

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfie mengatakan, pemerintah mengupayakan membuka lokasi loket tambahan untuk melayani pemutihan berkas administrasi tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menindaklanjuti kerusuhan di KJRI Jeddah yang mengakibatkan satu WNI tewas. "Penambahan tidak hanya di Jeddah dan Riyadh, tapi juga diusahakan di Madinah untuk memecah antrian," kata dia di Bandung, Selasa, 11 Juni 2013.

Insiden yang terjadi di Konsulate Jenderal RI di Jeddah itu, akibat beredarnya informasi menyesatkan yang menyebutkan Ahad, 10 Juni 2013, merupakan hari terakhir pelayanan pemutihan berkas administrasi tenga kerja Indonesia di Arab Saudi. Padahal hari terakhir, layanan itu pada 3 Juli 2013. "Sehingga semuanya berdesak-desakan untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran," kata Muchtar.

Menurut dia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga sudah mengirim pegawainya ke Arab Saudi, salah satunya untuk membantu memperbanyak loket pendaftaran baru. Muchtar mengatakan, pemerintah Indonesia juga sudah meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk merekrut warga Indonesia setempat untuk membantu petugas melayani pendaftaran pemutihan berkas administrasi tenakga kerja Indonesia di Arab Saudi.

Muchtar mengatakan, pengiriman gelombang petama petugas baru sudah dilakukan sejak kemarin, Senin, 10 Juni 2013. "Dengan banyaknya tenaga yang ada di sana, dan juga pembukaan loket-loket baru, diharapkan tidak terjadi antrian cukup panjang," kata dia.

Menurut dia, sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi untuk mengetahui kondisi terkini pasca insiden itu. Kementerian yang akan terlibat yaitu Kementerian Luar Negeri, dengan Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami masih terus memantau perkembangan yang ada di sana," kata Muchtar.

Muchtar mengatakan, identifikasi sementara, sekitar 100 ribu warga negara Indonesia yang akan mendaftar meminta pemutihan. Mayoritas, kata dia, warga yang overstay di Arab Saudi, kebanyakan bekerja dengan dalih Umroh. "Terjadi overstayer ada yang umroh," kata dia.

Menurut dia, informasi terakhir yang diperolehnya, jumlah warga Indonesia yang sudah mendaftar, jumlahnya bekisar 50 ribu orang. Sisanya, akan dilayani bertahap. Muchtar optimis, penambahan jumlah loket dan lokasi layanan seta petugas, akan melayani semua warga negara Indonesia yang hendak mengurus pemutihan hingga batas waktunya, 3 Juli 2013 nanti.

AHMAD FIKRI

TKI

Berita terkait

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

6 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

33 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya