TEMPO.CO, Jakarta--Muhammad Thorik, terpidana kasus terorisme, menerima hukuman yang diberikan kepadanya. Menurut dia, vonis tujuh tahun itu sudah ditakdirkan sebagai jalan hidupnya. "Vonis saya sudah takdir sejak 50 ribu tahun lalu," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 10 Juni 2013.
Menurutnya, vonis itu bukan akhir dari segala-galanya. Dia tetap yakin apa yang telah dia perbuat tidak bersalah dihadapan Tuhan. "Biar Allah yang mengadili saya salah atau tidak," kata Thorik. (lihat: Thorik Divonis Tujuh Tahun Penjara)
Menurutnya, hukuman berat yang dia terima juga harus diikuti oleh hukuman terhadap koruptor. Dia meminta kepada pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. "Hukum mati semua koruptor," katanya dengan nada berapi-api.
Adapun menurut Ainal, pengacara Thorik, hukuman yang diterima kliennya bisa berkurang jika mengajukan banding. Tim kuasa hukum pun mengaku sudah menyiapkan langkah selanjutnya untuk melakukan banding. "Tapi Thorik menyatakan menerima jadi kami tidak akan banding," ujarnya.
Ainal mengatakan, kliennya sudah tidak yakin lagi dengan proses peradilan yang ada saat ini. "Dia menilai sulit untuk mencari keadilan di dunia," kata dia.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie mengaku puas dengan putusan hakim. Soalnya, majelis hakim mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum. "Tuntutannya delapan tahun, jadi kalau vonisnya tujuh tahun sangat bagus," katanya.
Muhammad Thorik dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Thorik secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme hingga menyebabkan keresahan bagi masyarakat. Thorik sendiri terbukti berencana mengebom markas Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Brigadir Mobil Polda Metro Jaya, dan komunitas Buddha tanggal 10 September 2013.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar
Berita terkait
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca SelengkapnyaPengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun
10 Februari 2022
Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang
Baca SelengkapnyaPrancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan
8 September 2021
Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.
Baca SelengkapnyaTeror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi
20 Juni 2017
Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.
Baca SelengkapnyaTeror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame
7 Juni 2017
Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah
Baca SelengkapnyaTeror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame
7 Juni 2017
Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.
Baca SelengkapnyaPengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya
12 Oktober 2016
Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.
Baca SelengkapnyaPrancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor
1 Agustus 2016
Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi
28 Juli 2016
Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.
Baca SelengkapnyaJK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil
16 Juli 2016
Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.
Baca Selengkapnya