TEMPO Interaktif, Malang:Hukum bom bunuh diri akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-31 di Solo, Jawa Tengah, November mendatang. "Kita akan pertajam lagi hukum bom bunuh diri ini disesuaikan dengan kondisi sosial politik di negeri ini," kata Koordinator Tim Materi Muktamar NU ke-31, KH Said Agil Siradj usai menghadiri akad nikah putri keempat Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, Alfi Rachmawati dan Eddy Hayatullah, di Malang, Minggu (26/9). Menurut Siradj, hukum bom bunuh diri ini pernah dibahas dalam Muktamar NU di Pondok Gede, Jakarta beberapa tahun lalu. Saat itu, Muktamar memutuskan hukum bom bunuh diri adalah sah. "Tetapi untuk jihad di Palestina dan Afghanistan," ujarnya. "Untuk sekarang, akan dibahas apakah hukum itu sah atau tidak di negara kita." Selain bom bunuh diri, ungkap Siradj, Muktamar juga akan membahas tentang hukum lokalisasi wanita tuna susila (WTS) dan perjudian. "Bukan pelacuran dan judinya yang jelas haram, tetapi tempatnya," ujarnya.Materi ini diusulkan karena melihat urgensi masalah ini sangat penting dan menjadi wacana banyak kalangan. "NU harus mempunyai sikap jelas, apakah membolehkan atau tidak." Siradj mengatakan materi-materi yang akan dibahas dalam Muktamar nanti merupakan hasil seminar yang khusus membahas persoalan-persoalan aktual di masyarakat. Seminar-seminar yang digelar di berbagai tempat tersebut dilangsungkan secara berjenjang dengan melibatkan semua pakar dan cendikiawan NU serta pengurus cabang dan wilayah NU. Bibin Bintariadi - Tempo