Wildan Peretas Situs SBY Dituntut 10 Bulan Penjara

Reporter

Selasa, 4 Juni 2013 13:36 WIB

Ilustrasi hacker. Geektech.in

TEMPO.CO, Jember - Jaksa Penuntut Umum menuntut peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Wildan juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kata jaksa Lusiana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang, 4 Juni 2013.

Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu dinilai jaksa telah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, kata Lusiana, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. "Selain itu, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna," kata dia.

Mendengar tuntutan jaksa, Wildan hanya menundukkan kepala. Dia juga nampak tidak segera menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah memahami tuntutan jaksa dan akan melakukan pembelaan. "Ya Pak, (pembelaan) secara lisan," kata pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu.

Ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH, menyarankan Wildan membuat pembelaan dengan tulisan. "Biar runtut dan jelas ya. Nanti di Lapas pasti disediakan kertas," katanya.

Ibu Wildan, Sri Hariyati, nampak menangis mendengar tuntutan jaksa terhadap anak bungsunya itu. Sedangkan ayahnya, Ali Jakfar, nampak hanya terdiam dengan mata berkaca-kaca. "Saya tidak menyangka dituntut selama itu. Perkiraan kami, paling lama enam bulan saja," kata Ali Jakfar.

Sejak sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 april 2013 lalu, Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara. Dia didakwa melanggar Pasal 50 Juncto Pasal 22 Huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah

Berita lainnya:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan

3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol

Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100

Berita terkait

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

22 hari lalu

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada

Baca Selengkapnya

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

24 hari lalu

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

27 hari lalu

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.

Baca Selengkapnya

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

29 hari lalu

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

30 hari lalu

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

31 hari lalu

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

31 hari lalu

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.

Baca Selengkapnya

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

34 hari lalu

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.

Baca Selengkapnya

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

35 hari lalu

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?

Baca Selengkapnya