TEMPO.CO, Banyuwangi -- Kepolisian Sektor Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Jumadi, 50 tahun, karena menipu empat warga dengan modus menggandakan uang. Total kerugiaan korban mencapai Rp 615 juta.
Keempat korban yakni Buamin, 45 tahun, warga Desa Sidodadi; Ahmad Rofii, 55 tahun, warga Desa Sumberkencono; Bunasman, 40 tahun; dan Suwandi. Dua korban terakhir warga Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo.
Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga Rp 117 miliar. Syaratnya, setiap korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai tebusan. Sejak 2012, uang tebusan yang dibayarkan korban bervariasi. Ahmad Rofii, misalnya, menyetorkan uang tebusan hingga Rp 259 juta. Buamin menyetor Rp 62 juta, Suwandi Rp 144 juta dan Bunasman Rp 150 juta.
Ahmad Rofii, bercerita, dia menemui Jumadi sekitar Mei 2012 lalu. Dari tetangganya, dia mendengar Jumadi punya kemampuan menggandakan uang. Dia berharap Jumadi bisa membantunya yang sedang terjerat hutang Rp 32 juta. "Dia berjanji bisa gandakan uang dalam 17 hari," kata Rofii, Senin 3 Juni 2013.
Awalnya Rofii diminta menyediakan uang tebusan Rp 1 juta. Kemudian terus bertambah hingga Rp 259 juta. Dia juga pernah diajak ke kuburan setempat untuk memetik bunga Kamboja. Bunga itu pun harus ditebus seharga Rp 15 juta.
Bunasman pernah diajak ke kuburan...
<!--more-->
Bunasman juga pernah diajak ke kuburan. Saat berada di kuburan, Jumadi menyerahkan kresek yang dikatakan berisi uang Rp 500 juta. Namun, dia tidak boleh membuka isi kresek hingga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 150 juta. "Setelah saya bayar, dan kreseknya saya buka ternyata berisi kertas," katanya.
Para korban mengaku percaya dengan Jumadi karena pernah melihat langsung lelaki itu mengubah sepotong kertas menjadi uang Rp 900 juta. Selain itu, pengakuan Bunasman, dia seperti linglung sehingga menuruti semua perinta pelaku.
Jumadi saat diwawancarai wartawan, mengakui perbuatannya menipu para korban. Dia melakukan itu sekedar untuk mencari kekayaan. "Uangnya buat makan," katanya dengan suara pelan.
Kepala Polsek Wongsorejo Ajun Komisaris Edy Purwanto, mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Ancamannya empat tahun penjara," kata dia.
Kapolsek mensinyalir korban Jumadi lebih dari empat orang, namun tidak ada yang berani melapor.
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita Terhangat
Pengamat: Konvensi Demokrat Hanya Etalase Politik
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100
Mahfud MD: Koruptor, Otak Pandai Hati Tumpul
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
4 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
5 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
5 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
6 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
10 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
17 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
20 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
23 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
23 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
28 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya