Brigadir Wijaya Tak Sengaja Bunuh Anggota TNI OKU

Reporter

Senin, 3 Juni 2013 13:49 WIB

Api melalap kantor Mapolres OKU setelah serangan oknum TNI AD, di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, Kamis (7/3). ANTARA/Nila Fu'adi

TEMPO.CO, Palembang - Terdakwa Brigadir Wijaya menyatakan tanpa sengaja membunuh Pratu Heru Oktavianus. Tindakannya dilakukan secara spontan, saat kondisi fisiknya tidak fit dan sedang menjalankan tugas.

"Saya tidak bermaksud membunuh. Ketika itu saya sedang letih setelah bekerja 24 jam," kata Wijaya dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Rozi Wahab di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 3 Juni 2013.

Dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, Wijaya, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) itu meminta maaf kepada kepolisian dan TNI. Alasannya perbuatannya telah mencoreng jati diri kepolisian serta mengakibatkan gesekan antara TNI dan Polri.

"Saya mohon pada hakim kurangi hukuman saya dan saya berjanji akan menjadi manusia lebih baik setelah lepas dari penjara," ujar Wijaya sembari meneteskan air mata. Sebelum menyampaikan pembelaan secara lisan, Wijaya memberikan pembelaan secara tertulis.

Pada sidang Kamis, 23 Mei 2013, jaksa penuntut umum Abdullah Syahri mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP, yakni membunuh Pratu Heru Oktavianus, anggota Batalyon Arteri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura Sumatera selatan. Namun jaksa membebaskan Wijaya dari dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penasehat hukum Wijaya, Donny Valiandra, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya. Sebab, semuan dakwaan jaksa tidak tepat. Sesuai fakta di persidangan, Wijaya hanya layak divonis sesuai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal.

Namun salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum, Fatimah, mengatakan tetap pada tuntutan. Jaksa optimistis majelis hakim akan memutus perkara tersebut sesuai tuntutan. "Silakan saja membela diri. Tapi kami tetap pada keyakinan untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara," ujar Fatimah.

Kasus yang memicu terjadinya aksi penyerangan Markas Polres OKU oleh prajurit Yon Armed 15/76 Tarik Martapura itu akan diputus oleh majelis hakim pada persidangan Rabu, 5 Juni 2013. ”Kami akan mempertimbangkan semua fakta persidangan, termasuk pembelaan terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Rozi Wahab.

PARLIZA HENDRAWAN

Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK


Berita Terpopuler
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan

Begini Dibui di Sukamiskin, Kata Bung Karno

3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol


Berita terkait

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

16 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

16 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

17 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

17 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

18 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

18 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

18 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

18 hari lalu

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

18 hari lalu

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

18 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.

Baca Selengkapnya