Korupsi Dana Blok Cepu, Bekas Bupati Dibui 6 Tahun

Reporter

Rabu, 29 Mei 2013 18:32 WIB

Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Bambang Santoso. TEMPO/Sujatmiko

TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Santoso 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum eks Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, yang disidangkan dalam berkas perkara sama hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Bagi Santoso ini adalah vonis kedua yang diterima dalam setahun terakhir. Sebelumnya purnawirawam kolonel angkatan darat berusia 70 tahun itu divonis 5 tahun dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro sebesar Rp 6 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Santoso serta Bambang Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkorupsi dana hibah dari perusahaan minyak dan gas Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 2,9 miliar.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama bobotnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” kata Suwidya dalam sidang Rabu 29 Mei 2013.

Menurut Suwidya, perkara yang membelit Santoso dan Bambang berawal saat Mobil Cepu Ltd hendak memulai operasional Blok Cepu pada 2006 silam. Untuk itu anak perusahaan migas Exxon Mobil yang berkedudukan di Amerika Serikat itu membutuhkan lahan di Kecamatan Ngasem, Banyuurip dan Kalitidu.

Pada 14 Mei 2007 Mobil Cepu Ltd menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal pembebasan lahan. Mereka menyerahkan biaya operasional tahap pertama sebesar Rp 3,8 miliar.

Santoso kemudian membentuk tim koordinasi pembebasan lahan dengan dia sendiri bertindak sebagai pelindung sekaligus ketuanya. Adapun Bambang didapuk sebagai sekretaris tim yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.

Dalam waktu bersamaan Santoso juga memasukkan uang operasional dari Mobil Cepu Ltd itu ke rekening nomor 008.006.032 di Bank Jatim cabang Bojonegoro. Selanjutnya Santoso memberi perintah kepada Asisten Pemda Bojonegoro Kamsoeni untuk mencairkan dana tersebut. “Oleh Santoso, dana itu dibagi-bagikan kepada para pejabat struktural, sebagian tidak terkait dengan tim pembebasan lahan. Santoso mengutip Rp 975 juta, adapun Bambang dapat bagian Rp 85 juta,” kata Suwidya.

Menurut majelis, tindakan Santoso ketegori korupsi karena seharusnya uang operasional tersebut dimasukkan ke dalam rekening kas Pemerintah Bojonegoro. Sebab, menurut hemat hakim, uang operasional itu dikategorikan sebagai dana hibah dari lembaga asing. “Sehingga statusnya termasuk pendapatan daerah,” ujar Suwidya.

Penasehat hukum Santoso, Gede Boby Ariawan langsung menyatakan banding. Boby menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, anggapan hakim bahwa dana dari Mobil Cepu Ltd kategori hibah tidak betul. “Status dana itu belum selesai, karena kalau dikatakan sebagai hibah aturannya harus ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini penetapannya tidak ada, sehingga seharusnya klien saya tidak diadili dalam kasus korupsi,” kata dia.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya