Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/skalanews.co.id
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, Rabu siang ini, 29 Mei 2013. Penangkapan ini adalah eksekusi terhadap Theddy Tengko yang sudah dipidana bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah.
Penangkapan Theddy dibenarkan oleh Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy. "Informasi yang saya terima dari Aru siang ini mengabarkan bahwa Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput oleh personel TNI AD, Brimob dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon," kata Yusril melalui pesan singkat, Rabu, 29 Mei 2013.
Theddy adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun Theddy menolak eksekusi dengan dalih putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahanan.
Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Eksekusi pun gagal. Lalu, Theddy pulang sendiri ke Aru dan sampai Rabu siang ini belum berhasil dieksekusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan akan mengeksekusi paling pekan ini dengan bantuan polisi dan TNI. "Insya Allah Minggu ini kami bisa mengeksekusi Theddy Tengko. Mohon do'anya saja," kata Basrief