TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa perkara pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman. Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 28 Mei 2013.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut bekas Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhmmad serta bekas penyelia pemasaran kredit di bank yang sama tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menanggap keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyalurkan kredit kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, sebesar Rp 52,4 miliar. Namun sejak Mei 2012 pembayaran kredit itu mengalami kemacetan.
Sambil terisak membaca nota pembelaan, Tony mengatakan penyaluran kredit kepada Yudi telah sesuai aturan perusahaan. Ia juga telah melakukan penelitian on the spot terhadap perusahaan milik Yudi.
"Kami tidak menarik keuntungan pribadi dari penyaluran kredit tersebut. Penyaluran kredit itu sudah atas sepengetahuan pimpinan kantor pusat Bank Jatim," kata Tony dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Yapi.
Tony berpendapat, jaksa tidak tepat menjerat dirinya dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, modal Bank Jatim bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur namun dana yang dihimpun dari masyarakat. "Ini masalah perbankan, mengapa dilarikan ke soal korupsi," kata dia.
Seusasi sidang, Tony menuturkan bahwa sebenarnya Yudi merupakan kreditur yang kredibel. Sejak 2010 lelaki yang belakangan diketahui dekat dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq itu telah menjadi kreditur tetap.
Masalah mulai muncul saat media massa ramai-ramai memberitakan kasus penyimpangan kredit usaha rakyat di Bank Jatim HR Muhammad pada April 2012. Bagoes dan Tony yang dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan itu lalu ditarik ke kantor pusat.
"Sejak itu kami dipindah, tidak ada lagi yang berkomunikasi dengan Yudi sehingga utangnya tak tertagih. Puncaknya pada 31 Mei 2012 direksi Bank Jatim memutuskan kredit Yudi macet dan kami berdua dipersalahkan," kata Tony.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten
30 Desember 2015
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.
Baca SelengkapnyaTak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo
16 Maret 2015
Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.
Baca SelengkapnyaSP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu
12 Desember 2014
Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.
Baca SelengkapnyaKPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko
26 November 2014
KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.
Baca SelengkapnyaTPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto
14 Oktober 2014
Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto
14 Oktober 2014
Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."
Baca SelengkapnyaSilikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik
3 Oktober 2014
"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.
Baca SelengkapnyaPembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara
30 September 2014
Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.
Baca SelengkapnyaJenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning
27 Mei 2014
KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.
Baca SelengkapnyaEmpat Analis Bank Jatim Divonis Bebas
26 Mei 2014
Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.