Tersangka Kasus Simulator Jadi Saksi Djoko Susilo

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 28 Mei 2013 13:31 WIB

Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, sekitar pukul 13.00. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi simulator izin megemudi tahun anggaran 2011.

Pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, mengatakan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK di antaranya para tersangka korupsi simulator. "Ada Teddy Rusmawan dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo," katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Mei 2013.

Didik merupakan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas saat proyek itu dikerjakan. Dalam surat dakwaan Djoko, dia disebut kecipratan duit Rp 50 juta. Pengusaha subkontraktor yang mengerjakan proyek itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, menyebutkan pernah memberikan uang Rp 50 juta untuk Didik sekitar Maret 2011.

Sedangkan Teddy Rusmawan merupakan ketua panitia lelang pada pekerjaan tersebut. Dia disebut mengupayakan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi menang dalam proyek itu. Baik Teddy maupun Didik telah menjadi tersangka dalam kasus ini. (Baca: Lima Kejanggalan Kasus Simulator)

Selain mereka, kata Nasrullah, jaksa juga mendatangkan panitia lelang: Ni Nyoman Suartini, Wandy Rustiawan, dan Endah Purwaningsih; dan Bendara Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Halijah. Suartini, Wandy, dan Endah berperan dalam penetapan harga perkiraan sendiri pada pekerjaan tersebut.

Sedangkan nama Halijah tak disebut dalam surat dakwaan, namun Sukotjo mengatakan pernah berulang kali mengirimkan uang miliaran rupiah ke rekening Primkoppol atas perintah Direktur Utama Citra Mandiri, Budi Susanto, untuk memuluskan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Djoko didakwa memark-up anggaran simulator. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan keuangan negara Rp 144 miliar. KPK juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang lantaran bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini diduga berupaya menyembunyikan harta hasil korupsinya. (Baca Lengkap: Mereka Terjerat Simulator SIM)

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah

Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh

Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut


Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah



Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya