Sukotjo Akui Pernah Setor ke Irwasum Polri Rp 1 M

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 25 Mei 2013 06:41 WIB

Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, mengaku pernah menyetorkan duit Rp 1 miliar pada bekas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Menurut dia, uang itu diberikan atas perintah ketua panitia lelang proyek simulator uji kemudi Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso.

"Supaya proyek ini tetap lancar kita beri ke pak Fajar, ketua Irwasum," katanya saat bersaksi untuk Inspekur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tidan Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013. Duit itu, kata dia, diberikan pada 14 Maret 2011, saat Fajar masih menjadi Irwasum.

Selain ke Fajar, uang pemulus proyek juga mengalir ke Brigadir Jenderal Didik Purnomo yang saat itu masih menjadi Wakil Kepala Korps Lalu Lintas. Sukotjo memberinya Rp 50 juta sekitar Maret 2011 atas saran panitia lelang, Ni Nyoman Suartini dan Heru Trisasono. "Mereka bilang, 'Bos, kasihan pak Didik, Budi Susanto tak pernah memperhatikan pak Didik'," katanya.

Menurut Sukotjo, Suartini dan Heru menyarankannya memberikan uang sebesar Rp 50-100 juta. "Ya kaliber 50-100 lah," ujarnya menirukan ucapan mereka.

Selang tiga hari setelah saran tersebut, diantar petugas bernama Indra, Sukotjo lalu menyerahkan duit itu dalam kotak brownies langsung pada Didik. Di ruangan Didik, mereka sempat mengobrol soal proyek simulator kemudi. "Saya menyerahkan, kami bicarakan penyelesaian driving simulator 2009 dan driving simulator 2011," katanya.

Didik Purnomo telah dijadikan tersangka oleh KPK. Dia dituding melakukan korupsi proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dalam surat dakwaan bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mereka dituduh melakukan korupsi bersama Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 144 miliar.

Adapun Fajar menjabat sebagai Irwasum mulai Maret 2011 menggantikan Komjen Pol. Nanan Soekarna. Sejak April 2013 kemarin, dia memasuki masa pensiun.

NUR ALFIYAH
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah

Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi

Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!

99,9 Persen Siswa SMU Jawa Timur Lulus UN

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya