TEMPO.CO, Surabaya--Bekas Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo serta bekas penyelia pemasaran kredit di bank tersebut, Tony Baharawan, dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 24 Mei 2013.
Jaksa penuntut umum Herry Wibowo menyatakan, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengeluarkan kredit sebesar Rp 52,4 miliar kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan tanpa prosedur resmi. Yudi disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut jaksa, kesalahan terdakwa ialah tidak melakukan verifikasi terhadap penerima kredit. Mereka juga menabrak prosedur standar pencairan kredit saat menyalurkan uangnya. "Sebab belakangan diketahui bahwa perusahaan penerima kredit ternyata abal-abal," kata Herry dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis M. Yapi.
Ketentuan lain yang ditabrak Bagoes ialah keputusan Direksi Bank Jatim 043/031/KEP/DIR/KRD tertanggal 28 Februari 2005, surat direksi Bank Jatim nomor 043/39/KRD tertanggal 7 Oktober 2005, serta surat keputusan direksi Bank Jatim nomor 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 November 2008 poin 6.4 huruf a (1).
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Herry.
Penasehat hukum terdakwa, Sunarno Edi Wibowo mengatakan, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, Yudi selaku pembobol Bank Jatim tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Disamping itu, Eko Antono, direksi yang melaporkan kasus itu ke polisi, juga belum pernah bersaksi di persidangan. "Tuntutan ini tidak masuk akal dan mengada-ada," ujar Sunarno.
Sunarno mengaku heran kliennya dianggap korupsi, padahal mereka tidak menikmati uangnya. Adapun Yudi, belakangan diketahui terlibat juga dalam kasus korupsi Bank Jabar Banten, berserta delapan rekannya yang nyata-nyata telah memakai uang tersebut justru belum diadili. "Klien saya dikorbankan," kata advokat kawakan ini.
KUKUH S WIBOWO
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
Berita terkait
KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat
21 Mei 2022
Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
16 November 2021
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK
16 Desember 2020
Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BJB Syariah
14 Juli 2019
Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dua orang sudah dihukum.
Baca Selengkapnyabank bjb Raih Penghargaan Korporasi Merah Putih
9 April 2019
Penghargaan Anugerah Indonesia Maju 2018-2019 diberikan kepada mereka yang dinilai telah menjadi akselerator, motor, dan inovator dalam bidang politik, ekonomi dan bisnis. Mereka dinilai bekerja tulus, demi Indonesia melalui berbagai terobosan program dan kerja nyata.
Baca SelengkapnyaAher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah
13 Maret 2019
Aher mengatakan hanya bertanggung jawab dengan Bank BJB bukan BJB Syariah
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah
13 Maret 2019
Polisi memeriksa Aher sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Syariah.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
22 Desember 2018
KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M
14 Oktober 2017
Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Baca SelengkapnyaRumah Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Dilelang Laku Rp 2,9 M
13 Oktober 2017
Rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu berada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya