Wakil Wali Kota Ini Laporkan 4 Media ke Dewan Pers

Reporter

Kamis, 23 Mei 2013 18:58 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Kediri-Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar melaporkan empat perusahaan media ke Dewan Pers. Keempat media tersebut adalah Harian Surya, Harian Bangsa, Lensaindonesa, dan Berita Metro.

Abubakar merasa dirugikan namanya disebut-sebut di media terlibat korupsi dana asuransi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan empat media tersebut hingga menimbulkan opini negatif kepadanya.

Empat media terbitan Surabaya itu, kata dia, menyebut dirinya ikut menikmati aliran dana keuntungan asuransi yang diberikan Pemerintah Kota Kediri kepada perusahaan asuransi PT Bumi Putera. "Saya tidak pernah dikonfirmasi," katanya, Kamis 23 Mei 2013.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan tengah menyelidiki korupsi kerja sama asuransi antara Pemerintah Kediri dengan Bumi Putera. Pemerintah yang diwakili mantan Walikota Kediri HA Maschut melakukan MoU dengan Bumi Putera untuk menjaminkan seluruh pegawai negeri pada tahun 2008 dengan nilai premi Rp 4 miliar. Belakangan diketahui jika kerja sama seperti itu dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pemerintah menarik kembali dana itu dan membatalkan kerja sama.

Abubakar mengaku dirinya tidak terlibat sama sekali dengan kasus yang melibatkan pejabat pendahulunya. Karena itu ketika tiba-tiba namanya disebut oleh empat media tersebut ikut melakukan pencairan premi tunggal dari Bumi Putera, Abubakar meradang. "Saya akan melaporkan mereka ke Dewan Pers," katanya.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Hariadi menolak menjelaskan kronologis kerjasama asuransi itu. Dia berdalih tengah berada di Palembang dan tak mengerti duduk perkaranya. "Maaf saya tidak tahu apa-apa," katanya sambil menutup telepon.

Kepala Biro Harian Surya Kediri Didik Mashudi, yang turut dilaporkan ke Dewan Pers oleh Abubakar membenarkan ancaman tersebut. Namun dia menolak disebut tidak melakukan konfirmasi. Pada saat menulis itu, dia sudah menelepon Abubakar. Hanya saja karena pertimbangan penataan halaman, komentar tersebut justru tidak keluar (terpotong). "Berita itu sempat dipending sehari," katanya.

Menurut dia, harusnya persoalan itu sudah selesai ketika hari ini korannya menurunkan hak jawab dan klarifikasi Abubakar. Harian Surya juga memuatnya sama persis dengan berita sebelumnya sebagai headline di halaman enam. Karena itu jika Abubakar tetap melanjutkan laporan, hal itu dinilai berlebihan.

HARI TRI WASONO

Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah

Ini Tarif Baru KRL Mulai 1 Juni
Detik-detik Potong 'Burung' versi Muhyi

Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara

Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

56 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

56 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya