TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan Darin Mumtazah harus mendapat perlakuan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Darin yang baru berusia 18 tahun itu sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk Luthfi. Namun, perempuan yang diduga berstatus sebagai istri siri bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu selalu mangkir.
"KPK harus memperlakukan dia secara khusus mengingat usianya," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini, saat ditemui di Kantor KPK, Kamis 23 Mei 2013.
Menurut Kak Seto, salah satu bentuk perlakuan khusus itu misalnya proses pemeriksaan oleh KPK. "Bisa saja dia diperiksa di rumahnya, tidak di kantor KPK," ujarnya.
Darin Mumtazah, pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan di Jakarta Timur ini dipanggil KPK karena diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini Luthfi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberadaan Darin hingga saat ini masih misterius. Dikabarkan KPK sempat berusaha menjemput dia di sekolahnya pada hari terakhir Ujian Nasional. Namun upaya penjemputan itu gagal karena Darin sudah meninggalkan sekolah.
PRAGA UTAMA
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah Daftar Aliran Dana Fathanah ke 45 Perempuan
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
Luthfi ke Rumah Darin Mumtazah Dua Kali Seminggu
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
1 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya