TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Endah Rahmanto Hermansyah terbelit kasus korupsi ketika menjabat pada periode 2007-2013.
Dia terbukti menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta. Atas perbuatannya tersebut, Endah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman, bapak dua anak ini kembali menekuni pekerjaan lamanya sebelum menjadi kepala desa. "Sekarang saya kembali ke dunia hiburan. Saya punya grup musik dangdut," ujar Endah kepada Tempo, Rabu, 22 Mei 2013.
Dia dan kelompoknya sudah merampungkan rekaman dua album dangdut dan rencananya dilepas ke pasaran setelah Lebaran. Selain menjadi pemusik, Endah menjadi agen pemasaran kaset dari sebuah perusahaan rekaman untuk wilayah Jawa Tengah.
Endah mengaku sudah kapok menjadi kades atau pejabat lainnya. Dia menegaskan tidak akan lagi menjadi kades. "Sebenarnya sudah ada yang menawari saya agar kembali mencalonkan diri. Tapi saya tidak mau," katanya.
Nama Endah mencuat karena dalam persidangan tindak pidana korupsi di Semarang dengan agenda pembelaan pada akhir Februari 2011, dia justru secara tegas mengaku sebagai koruptor dan pantas dihukum berat. Dia pun menolak dibela pengacara dan menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Ridwan: Fathanah Sering Tunjukkan Foto Perempuan
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Berita terkait
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
33 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
33 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSuasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK
34 hari lalu
Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
35 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?
12 Maret 2024
Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
8 Februari 2024
Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDitantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang
6 Februari 2024
Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang
5 Februari 2024
Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang
Baca SelengkapnyaDidampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang
5 Februari 2024
Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor
18 Januari 2024
Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.
Baca Selengkapnya