TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Kepala Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar, Endah Rahmanto Hermansyah, 41 tahun, mengaku melakukan korupsi karena terbelit utang dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Jelang pemilihan kepala daerah Karanganyar pada 2008, Endah habis-habisan mendukung Rina Iriani. Dia jor-joran mengkampanyekan Rina agar kembali terpilih sebagai Bupati Karanganyar periode kedua.
"Saya habis Rp 70 juta untuk kampanye. Uangnya saya ambil dari kas desa," katanya ketika ditemui Tempo di rumahnya, Rabu, 22 Mei 2013. Endah menjabat kepala desa untuk periode 2007-2013.
Harapannya ketika Rina kembali menjadi Bupati Karanganyar, Desa Klodran akan banyak mendapat kucuran dana untuk pembangunan desa. Ternyata impian itu tak terwujud.
Rina berhasil jadi bupati tapi Klodran tetap sulit dapat jatah. "Itu salah saya. Saya terlalu berharap," ujarnya.
Gara-gara meminjam kas desa, dia lantas pontang-panting mencari uang untuk melunasi pinjaman, termasuk meminjam ke rentenir. Tak mampu mengembalikan uang ke rentenir, dia mulai berpikir menggunakan anggaran desa untuk menutup pinjaman.
Dia lantas menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa periode 2007-2009. Hitungan dia, utang bisa dilunasi sebelum dia selesai menjabat kepala desa pada 2013. "Belum sempat saya lunasi, sudah keburu terbongkar. Akhirnya saya dipenjara," katanya.
Nama Endah mencuat karena dalam persidangan tindak pidana korupsi di Semarang dengan agenda pembelaan pada akhir Februari 2011, dia justru secara tegas mengaku sebagai koruptor dan pantas dihukum berat.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Ridwan: Fathanah Sering Tunjukkan Foto Perempuan
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Dituding Ngemplang Pajak, Fuad Rahmany: Eko Bohong
Berita terkait
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSuasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK
23 hari lalu
Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
24 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?
52 hari lalu
Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
8 Februari 2024
Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDitantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang
6 Februari 2024
Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang
5 Februari 2024
Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang
Baca SelengkapnyaDidampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang
5 Februari 2024
Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor
18 Januari 2024
Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.
Baca Selengkapnya