Serda Ucok, Anggota Kopassus Eksekutor Cebongan?

Reporter

Rabu, 22 Mei 2013 16:03 WIB

Ilustrasi pelaku yang menggedor pintu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Yogyakarta--Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Diponegoro IV/5 menyerahkan berkas dan barang bukti penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan ke Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Dalam label barang bukti tertera nama salah satu tersangka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang disebut-sebut sebagai eksekutor penembakan empat tahanan titipan polisi di LP kelas II B Sleman, 23 Maret 2013.

Dalam label berwarna orange kekuningan itu tertera nama eksekutor: Serda Ucok Tigor Simbolon, NRP 31960350790677 d/a Hub 3/1/Yon 22 grup 2 Kopassus dkk 8 orang. Banyak barang bukti yang diserahkan ke Oditurat Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Namun, Kepala Otmil II-11 Yogyakarta Letnan Kolonel (Sus) Budiharto tidak mau membeberkan berkas secara gamblang.

"Kalian kan sudah lihat barang bukti yang diserahkan. Itu juga sifatnya rahasia," kata Budiharto, usai penyerahan berkas dan barang bukti tersangka penyerangan LP Cebongan, di kantornya di Jalan Sultan Agung Yogyakarta, Rabu (22/5).

Inisial U disebut oleh tim Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat sebagai eksekutor empat tahanan titipan tersangka penusukan yang mengakibatkan matinya Sersan Kepala Heru Santoso, salah satu anggota Kopasuus saat berada di Hugo's Cafe Yogyakarta, 19 Maret 2013 yang lalu.

Budiharto menambahkan, pihak Otmil segera melakukan pemeriksaan berkas yang sudah diserahkan dari penyidik Pomdam IV/Diponegoro. Pemeriksaan itu guna penuyusunan berkas dakwaan kepada 12 tersangka.

Awalnya, tim yang dibentuk oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat menyebut ada 11 tersangka dalam penyerangan LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dalam perkembangannya bertambah menjadi 12 orang. "Mereka masih ditahan di POM Semarang," kata dia.

Setelah menerima berkas itu, Oditurat Militer segera meneliti, mempelajari dan menholah berkas pemeriksaan tersangka sesuai ketentuan undang-undang. Untuk waktu penyusunan dakwaan, ia mengkalim secepatnya. Lalu jika sudah selesai penyusunan dakwaan akan diajukan oleh Papera (perwira penyerah perkara) untuk disidangkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Tim dari Pomdam IV/ Diponegoro juga menyerahkan dua mobil yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi penyerangan. Yaitu Suzuki APV warna hitam Nopol AA 9943 AA dan Toyota Avanza warna biru Nopol B 8446 XJ.

Petugas dari Otmil juga memeriksa mesin mobil untuk dilihat kesesuaian berkas dengan nomor seri mesin. Dua mobil itu berada di halaman Otmil II-11 di Jalan Sultan Agung Yogyakarta saat diperiksa.

Selain dua mobil MPV (multi porpose vehicle) itu, tim juga menyerahkan barang bukti lainnya. Tertera dalam label barang bukti ada 3 pucuk AK 47 dengan nomor seri WB3217, HR1181 dan AW 7028. Juga ada 4 magazin AK 47, 2 butir peluru, 31 selongsong peluru, 17 anak peluru (proyektil), 18 selongsong dan 18 proyektil barang bukti pembanding.

Barang bukti lainnya, 2 pucuk replika senjata api laras panjang model AK47 jenis Airsoft Electric Gun (AEG), 1 pucuk replika senjata api genggam jenis pistol tipe Sig Sauer dan pecahan kaca CCTV. Semua barang bukti itu sudah secara resmi diterima oleh Otmil II-11 Yogyakarta.

Selain Ucok, yang disebut berinisial US, tersangka lainnya adalah Sersan Dua US, Sersan Satu TJ, Sersan Satu AR, Sersan Dua SS, Sersan Satu MRPB, Sersan Satu HS, Sersan Dua IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, Sersan Mayor MZ dan tersangka baru Sersan Kepala S.

"Setelah syarat formil dan materiil perkara terpenuhi, tim Otmil akan membuat saran dan pendapat hukum untuk diajukan ke Perwira Penyerah Perkara (Papera). Jika dinyatakan lengkap, berkas berikut surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan militer," kata Budiharto.

Letnan Kolonel Jefridin Adrian Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Diponegoro menyatakan sudah siap menerima tersangka jika disidangkan di Yogyakarta. Sel tahanan di detasemen itu ada 3 ruangan. Kantor Polisi Militer itu di jalan Magelang Yogyakarta. "Siap, kami siap," kata dia. Simak penyerangan lapas Cebongan di sini.

MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat:
Menkeu Baru
| PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah

Tersangka Penyerang LP Cebongan Bertambah

Rekomendasi Komnas HAM Kasus Cebongan Rampung Juni

Pegawai LP Cebongan Dapat Penghargaan

Berita terkait

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

9 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

10 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

11 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

12 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

12 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

13 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

13 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

13 hari lalu

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

13 hari lalu

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya