Tersangka Simulator SIM Bawa Bukti Baru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 21 Mei 2013 21:17 WIB

Alat simulator kemudi Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jakarta -Erick S Paat, pengacara tersangka kasus simulator SIM, Sukotjo Bambang menyatakan membawa tambahan bukti laporan dugaan korupsi dan pencucian uang simulator kemudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti yang disampaikan berupa foto.

"Bukti tambahan yang kami sampaikan berupa foto, karena ada pihak tertentu yang menyangkal dia tidak pernah hadir dalam pelelangan R2 dan R4. Karena itu kami menyerahkan kepada KPK dengan harapan yang menyangkal ini," kata Erick pada wartawan, Selasa, 21 Mei 2013.

Erick melanjutkan, pihak yang menyangkal menurut kliennya adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Erick melanjutkan, dari gambar tersebut bisa tergambar hubungan yang sangat dekat antara Budi dan saksi lainnya Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. "Kalau sebetulnya proses lelang, walau hanya pembukaan dokumen saja apakah sampai sedemikian rupa terlihat santainya. Sementara yang lain duduk manis dan tidak berjalan-jalan," katanya.

Erick melanjutkan, bukti lain yang berhubungan dengan masalah Bambang juga akan diperlihatkan. "Itu nanti di persidangan akan diperlihatkan bahwa yang tidak kenal klien kami, lebih baik mengaku saja kenal dalam pengadaan R2 dan R4. Fotonya banyak sekali," katanya. "Bahkan ada yang peragaan juga, orang itu hadir tapi itu akan disampaikan di persidangan oleh klien kami," katanya.

Pengacara Bambang ini melanjutkan bahwa foto-foto ini adalah bukti permulaan tindak pidana pencucian uang nanti. "Ini hanya pendahuluan saja, supaya yang lain jangan asal ngomong. Jangan menyangkal, lebih baik mengakui saja di persidangan," katanya.

Proyek simulator kemudi telah menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Proyek berbiaya Rp 196 miliar ini diduga telah dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 144 miliar. Kerugian timbul karena proyek di-mark up dan disubkontrakkan pengerjaannya dari PT Citra Mandiri ke PT Inovasi.

Dalam kasus rasuah ini, Djoko didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bekas Gubernur Akademi Polisi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus

Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh

PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami

Di Prancis Ada Masjid Gay










Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya